Senin, 17 Juli 2023 | 11.26 WIB

BATANG HARI, ZoomFakta.com — Lembaga Masyarakat Peduli Keadilan (LMPK) Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Jambi, menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Batang Hari di Muara Tembesi. Mereka mempersoalkan penanganan perkara terkait jual beli tanah di kawasan Payo Pucat Kaki.

Dalam aksinya, massa meminta Cabjari menghentikan apa yang mereka sebut sebagai kriminalisasi terhadap masyarakat Desa Mersam. Mereka mempertanyakan dasar pemanggilan warga serta dugaan pengaitan transaksi jual beli tanah antar warga dengan tindak pidana korupsi.

Koordinator lapangan aksi, Firdaus, mengatakan warga Desa Mersam merasa resah akibat sejumlah surat panggilan yang diterima dari Cabjari Muara Tembesi.

Menurut dia, surat-surat tersebut mencantumkan pasal-pasal pidana yang dinilai tidak tepat. Kondisi itu, kata Firdaus, membuat warga merasa seolah-olah diposisikan sebagai pelaku korupsi.

“Surat-surat panggilan tersebut digunakan untuk mengkriminalisasikan peristiwa jual beli tanah antar warga Desa Mersam yang bersifat perdata, seolah-olah telah terjadi tindak pidana korupsi,” kata Firdaus dalam aksi tersebut.

Massa juga meminta kejaksaan menghentikan tindakan yang mereka nilai menekan dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Mereka meminta pemanggilan terhadap warga dilakukan berdasarkan dasar hukum dan perkara yang jelas.

Firdaus menilai Cabjari Batang Hari di Muara Tembesi perlu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penanganan perkara tersebut.

“Hal ini tidak bisa dibiarkan serta bertentangan dengan semangat Kejaksaan Agung yang melarang setiap jaksa melakukan proses hukum sembarangan terhadap masyarakat desa,” ujarnya.

Cabjari Ajak Massa Bahas Perkara

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi, M. Lukber, menemui massa aksi. Ia kemudian mengajak perwakilan demonstran masuk ke ruang pertemuan Cabjari untuk membahas persoalan tersebut.

Pertemuan itu dimaksudkan untuk menjelaskan duduk perkara dan dasar pemanggilan sejumlah warga yang berkaitan dengan transaksi tanah di kawasan Payo Pucat Kaki.

Dalam forum tersebut, pihak kejaksaan dan perwakilan masyarakat diharapkan dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta perkara sehingga persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.

Aksi tersebut turut dihadiri personel Polsek Mersam, Polsek Muara Tembesi, Polres Batang Hari, tim hukum masyarakat, Kepala Desa Mersam, serta sejumlah warga.

Dalam perkara ini, tudingan kriminalisasi merupakan pernyataan dari pihak massa aksi. Adapun dasar hukum pemanggilan warga dan konstruksi perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menjelaskannya berdasarkan proses hukum yang berlaku.

(Sumber berita di kutip dari media Online: Jurnalis Hukum: Sabli)

Reporter: admin