JAMBI — Tanah Kas Desa (TKD) Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi, dipersoalkan setelah warga menduga aset desa itu dikuasai tanpa hak dan mengalami perubahan kondisi fisik.
Lahan tersebut tercatat seluas 61.405 meter persegi atau sekitar 6,14 hektare. Berdasarkan dokumen pertanahan yang diperlihatkan dalam perkara ini, tanah berstatus Hak Pakai Nomor 1 Desa Malapari dengan pemegang hak Pemerintah Desa Malapari.
Dokumen itu mencantumkan dasar penerbitan berupa Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi tertanggal 30 September 1987 Nomor Sk.593.31/HP/95/BK/Agr-1987. Adapun Surat Ukur/Gambar Situasi tercatat dengan Nomor 1420/1987 tertanggal 19 Maret 1987.
Keberadaan dokumen tersebut menjadi dasar warga mempertanyakan penguasaan fisik lahan. Namun, status terkini, riwayat penguasaan, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum masih harus diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
Persoalan mencuat setelah warga mendapati kondisi lahan yang disebut telah berubah. Masyarakat bersama Pemerintah Desa Malapari menyatakan tidak pernah menyerahkan atau mengalihkan TKD tersebut kepada pihak lain.
Seorang warga menyebut aktivitas yang diduga berkaitan dengan KUD Terusan Tangguh Bersatu dan PT SJL berada di sekitar atau pada lahan yang dipersoalkan.
“Kepala Desa maupun masyarakat Desa Malapari tidak pernah menyerahkan tanah kas desa tersebut kepada pihak KUD Terusan Tangguh Bersatu maupun PT SJL. Lahan itu merupakan aset desa,” ujar warga tersebut.
Pernyataan itu merupakan keterangan dari pihak masyarakat. Dugaan keterlibatan KUD Terusan Tangguh Bersatu dan PT SJL dalam penguasaan atau pengrusakan lahan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum. Perwakilan masyarakat Desa Malapari melaporkan dugaan penguasaan dan pengrusakan aset desa kepada Kepolisian Resor Batang Hari.
Warga meminta polisi menelusuri dasar penguasaan fisik lahan, termasuk pihak yang melakukan aktivitas di atas tanah yang berdasarkan dokumen tersebut tercatat sebagai aset Pemerintah Desa Malapari.
Mereka juga meminta dugaan perubahan atau pengrusakan kondisi fisik lahan dan batas-batas tanah diperiksa berdasarkan bukti, dokumen pertanahan, serta keterangan para pihak.
Warga berharap penanganan laporan dilakukan secara profesional dan transparan. Jika penyelidikan dan penyidikan menemukan unsur pelanggaran hukum, mereka meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus TKD Malapari kini menyisakan sejumlah pertanyaan: siapa yang menguasai lahan secara fisik, apa dasar penguasaannya, dan apakah perubahan kondisi lahan memiliki izin atau landasan hukum.
Karena menyangkut aset desa, warga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan kepastian mengenai status serta pengelolaan lahan tersebut.
Hingga berita ini disusun, konfirmasi dari Pemerintah Desa Malapari, KUD Terusan Tangguh Bersatu, PT SJL, Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari, dan Polres Batang Hari masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai status lahan dan perkembangan laporan tersebut.
Reporter: ZF













