BATANG HARI — Informasi mengenai dugaan dampak eksekusi lahan PT BSU terhadap SD Negeri Asiatic Persada I memicu perhatian orang tua dan wali murid. Isu itu perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi keresahan.

Sulaiman, wali murid siswa kelas I dan V SD Negeri Asiatic Persada I, meminta masyarakat tidak tergesa-gesa mempercayai informasi yang beredar, terutama melalui media sosial, sebelum sumber dan kebenarannya diperiksa.

Ia menyoroti sebuah wawancara yang dinilai dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua siswa. Dalam informasi yang beredar, disebut pula keterangan Endang Suyana, guru SD setempat yang dikabarkan telah mengajar sejak 1996, mengenai persoalan eksekusi lahan PT BSU.

Namun, berdasarkan klarifikasi yang disampaikan, SD Negeri Asiatic Persada I tidak disebut sebagai objek yang akan dihentikan kegiatan belajar-mengajarnya. Persoalan tersebut juga disebut telah beberapa kali dibahas dalam rapat koordinasi.

Karena itu, orang tua siswa diminta tetap tenang dan tidak mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Status sekolah dan keberlangsungan pendidikan anak menyangkut kepentingan publik.

Informasi yang tidak jelas dapat menimbulkan kecemasan bagi orang tua serta mengganggu rasa aman siswa dan guru. Padahal, pendidikan merupakan hak warga negara. Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar.

Sengketa atau eksekusi lahan, karena itu, semestinya tidak mengorbankan kepentingan pendidikan. Pemerintah dan pihak-pihak terkait perlu memastikan kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung dan hak pendidikan siswa terlindungi.

Adapun informasi yang beredar melalui media sosial, termasuk akun TikTok yang disebut bernama Muhammad Flores, sebaiknya disikapi dengan verifikasi. Pihak yang merasa dirugikan dapat memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Jika kemudian ditemukan dugaan penyebaran informasi yang tidak benar, pihak yang berkepentingan dapat menempuh mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, penerapan ketentuan hukum harus didasarkan pada fakta dan terpenuhinya unsur setiap perkara.

Perlu dibedakan pula antara UUD 1945 sebagai konstitusi dan peraturan pidana yang mengatur sanksi. UUD 1945 tidak secara khusus mengatur pidana penyebaran berita bohong. Ketentuan mengenai informasi elektronik, keterangan palsu, atau laporan palsu berada dalam peraturan perundang-undangan yang lebih khusus.

Karena itu, tudingan di ruang publik sebaiknya dihindari. Jika terdapat perbedaan keterangan, dokumen, fakta, dan mekanisme hukum semestinya menjadi rujukan untuk memperoleh kepastian.

Yang perlu dijaga adalah kepentingan anak. Sengketa lahan tidak semestinya membuat siswa kehilangan rasa aman dalam belajar.

Anak-anak berhak belajar dengan tenang. Orang tua berhak memperoleh informasi yang benar. Masyarakat pun berhak mendapatkan pemberitaan berdasarkan fakta, bukan dugaan.

Pihak-pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai status dan keberlangsungan SD Negeri Asiatic Persada I. Kejelasan informasi penting agar siswa, guru, dan orang tua tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Pada akhirnya, persoalan lahan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai. Kepentingan pendidikan anak-anak harus tetap ditempatkan sebagai perhatian utama.

Reporter: Sabli

Reporter: admin