Jambi – Pernah viral soal dugaan korupsi tanah ulayat Desa Mersam dan Desa Benteng Rendah yang direkayasa menjadi milik warga dan diperjual belikan, kini mencuat bahwa tanah itu dikuasai satu orang tanpa izin, Jumat (04/09/2026).
Skandal penjualan tersebut terlibat dari Oknum Kepala Desa dan Oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi.
Rawa yang semestinya menjadi resapan air berubah menjadi kebun kelapa sawit yang digarap tanpa izin yang jelas.
Menurut informasi dari masyarakat setempat, pucat kaki telah rata oleh alat berat untuk dijadikan kebun kelapa sawit dan pernah dilaporkan ke Kacabjari Muara Tembesi.
Kegiatan ilegal tersebut tampaknya kebal hukum tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.
Beberapa kelompok tani setempat mendesak APH untuk mengungkap kembali perkara pucat kaki.
“Kami berharap APH mulai membuka kembali perkara pucat kaki,” tuturnya. (Tim)














