BATANG HARI, ZoomFakta.com – Kamis, 3 September 2026 Rencana keberangkatan sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Batang Hari, Jambi, untuk mengikuti study retreat ke Bandung menuai sorotan. Kegiatan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan undangan dari Kodam II/Sriwijaya, dengan agenda peningkatan wawasan kebangsaan dan bela negara aparatur desa serta studi tiru ketahanan pangan.

Kegiatan itu diinformasikan akan diikuti sekitar 35 kepala desa dari Kabupaten Batang Hari. Peserta disebut diminta membayar biaya sekitar Rp10 juta per orang.

Informasi yang diperoleh ZoomFakta.com menyebutkan, sejumlah peserta juga telah menyerahkan dokumen perjalanan dinas atau SPPD melalui camat masing-masing untuk selanjutnya diproses ke Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Batang Hari.

Kegiatan tersebut disebut diakomodasi oleh PT Diva Lokah Multindo, dengan pelaksanaan teknis oleh event organizer (EO) yang disebut dikelola Ari Budi Pratiwi, S.Pd., M.Pd.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, ZoomFakta.com belum memperoleh keterangan resmi dari pihak penyelenggara mengenai dasar undangan, mekanisme pembiayaan, serta keterlibatan masing-masing pihak dalam kegiatan tersebut.

Sorotan juga muncul dari sejumlah pihak yang mempertanyakan urgensi kegiatan tersebut di tengah kondisi anggaran desa yang disebut terbatas.

Salah seorang kepala desa dalam sebuah unggahan menyampaikan pandangannya agar pemerintah desa lebih memprioritaskan penggunaan anggaran untuk kepentingan masyarakat.

Menurut dia, kepala desa perlu mempertimbangkan kegiatan yang memiliki manfaat langsung bagi pembangunan desa. Ia juga menilai pemerintah desa dapat mengoptimalkan aset desa, mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

«“Alangkah bijaknya kepala desa, di saat situasi Dana Desa yang minim dan kegiatan gaji yang sedang terhambat, lebih memfokuskan kegiatan yang lebih produktif untuk kepentingan masyarakat di desanya masing-masing,” tulisnya.»

Ia juga menyinggung pentingnya kepala desa mengambil keputusan secara bijak agar pembangunan desa tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran.

“Contohnya, kepala desa memastikan aset-aset milik desa bermanfaat dengan baik. Mengolah tanah-tanah milik desa sehingga menjadi aset produktif untuk menunjang pembiayaan pembangunan desa, menggerakkan kegiatan BUMDes, dan menghidupkan kembali sektor-sektor usaha yang mati suri di dalam BUMDes,” lanjutnya.

Dinilai Perlu Transparansi

Di tempat terpisah, sumber lain mempertanyakan penggunaan anggaran untuk kegiatan tersebut. Sumber itu menilai kepala desa seharusnya mempertimbangkan kondisi perangkat desa, kegiatan pembangunan, serta kebutuhan masyarakat.

“Kepala desa yang bijak pasti memikirkan kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Namun, bagi kepala desa yang memang niatnya mencari kesenangan, dia tidak akan memikirkan penggiat desa yang tidak bergaji. Pembangunan desa minim, jangankan memikirkan masyarakat, perangkat dan penggiat desa saja tidak mereka pikirkan,” ujarnya.

Sementara itu, seorang kepala desa lainnya menyampaikan keberatan apabila kegiatan tersebut menggunakan anggaran desa atau sumber pembiayaan pemerintah yang menurutnya lebih baik diarahkan untuk pembangunan.

“Kalau berangkat undangan pakai duit sendiri, tidak masalah. Tetapi kalau berangkat masih mengolah ADD atau dana bantuan keuangan provinsi, lebih baik tidak usah berangkat. Mubazir. Lebih baik kami membangun jalan cor atau memperbaiki desa daripada kegiatan yang belum jelas manfaatnya,” katanya.

Ia juga mempertanyakan proses kegiatan yang disebut-sebut melibatkan organisasi kepala desa dan pihak EO.

“Kalau memang kegiatan ini bersifat resmi, seharusnya dasar undangan, sumber anggaran, tujuan kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Keterlibatan Organisasi Dipertanyakan

Sorotan lain diarahkan pada dugaan dominasi organisasi kepala desa, termasuk APDESI, dalam proses kegiatan tersebut.

Salah seorang sumber mempertanyakan batas antara peran organisasi profesi atau asosiasi kepala desa dengan kewenangan pemerintah desa dan pemerintah daerah.

“Sepertinya saat ini organisasi sudah bisa mengintervensi pemerintah. Organisasi sudah dapat mengatur pemerintah. APDESI itu organisasi, sedangkan kepala desa merupakan bagian dari pemerintah desa,” kata sumber tersebut.

Pernyataan itu merupakan pandangan sumber dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi intervensi atau penyalahgunaan kewenangan. Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

ZoomFakta.com juga belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai apakah kegiatan tersebut merupakan program pemerintah daerah, kegiatan organisasi, atau kegiatan yang diselenggarakan pihak ketiga dengan mengatasnamakan undangan institusi tertentu.

Sekda Belum Memberikan Tanggapan

Terkait informasi mengenai dokumen yang disebut akan diajukan kepada Sekda Batang Hari, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Sekda Batang Hari melalui pesan WhatsApp.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau penjelasan resmi yang diterima.

ZoomFakta.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Batang Hari, APDESI, pihak EO, PT Diva Lokah Multindo, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Reporter: ZF

Reporter: admin