Batanghari, 7 Februari 2025 – Sastra Wijaya, seorang wartawan yang berdomisili di Dusun 3 Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi, menghadapi ancaman dan pelecehan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Pelecehan dan ancaman tersebut dilakukan oleh seorang berinisial F yang sering kali memfitnah, menghina, mencaci-maki, dan mengancam Oleng Wartawan melalui pesan WhatsApp. Sastra Wijaya berhasil mengambil screenshot pesan tersebut sebagai bukti untuk melangkah ke jalur hukum.
Keberadaan seorang jurnalis di desa tersebut sebenarnya dapat membantu kemajuan dan kontrol sosial di dalam lingkungan desa tersebut. Namun, berbeda dengan F yang baru beberapa tahun menikah di Dusun 3 Senami RT 09, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, dengan seorang perempuan berinisial M.
F berpikir bahwa wartawan desa tidak memiliki harga diri di dusun tersebut dan dianggap mengganggu usaha ilegal drilling-nya yang melanggar Undang-Undang Migas dan larangan hutan negara di lahan milik ayahnya, Z, di Hutan Tahura Senami.
Z mengatasnamakan SAD Kecamatan Muara Tembesi, padahal Z asli orang Palembang. F diduga sebagai provokator yang suka memprovokasi masyarakat untuk menyerang siapa pun yang dibencinya untuk menyelamatkan usaha orang tuanya, Z, yang mengklaim sebagai pemilik lahan di Hutan Tahura Senami yang dijadikan tambang ilegal drilling.
Lahan yang berada di daerah Senami sering kali mengalami insiden kebakaran dari tahun 2024 hingga 2025. Pemilik lahan tersebut berinisial Z dan MB masih tak tersentuh hukum. Informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan, MB mendapat Rp30.000/drum dan Z Rp70.000/drum.
Entah apa yang sebenarnya terjadi di wilayah hukum Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, hingga Z dan MB tak tersentuh oleh hukum. Z tinggal di RT 18 Desa Bulian Baru, perbatasan Kolam Susu, Dusun Kampung Baru, Kecamatan Batin 24. Sedangkan MB mengontrak di Desa Jangga Baru RW 01 karena istrinya MB adalah seorang bidan di Puskesmas Desa Jangga Baru.
Sastra Wijaya meminta kepada kepolisian wilayah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, untuk segera menindaklanjuti pelecehan dan ancaman yang dilakukan oleh F. Keluarga Oleng Wartawan resah dan ketakutan akan ancaman tersebut.
Sastra Wijaya juga meminta kepada kepolisian dan Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari untuk segera memanggil dan menangkap Z dan MB yang memiliki lahan di Hutan Tahura Senami dan bertanggung jawab atas kerugian negara di Wilayah Batanghari. Tanpa izin mereka, sumur tambang ilegal drilling di Hutan Tahura Senami tidak akan terjadi, pungkasnya. (Tim)














