BATANGHARI — Rencana aksi unjuk rasa damai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menjadi momentum bagi masyarakat dan aktivis untuk meminta penjelasan terbuka mengenai status serta pengelolaan aset PT Deli Muda Perkasa (DMP) yang sebelumnya telah disita Kejaksaan Agung RI.
Aksi ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Sebaliknya, para aktivis mendorong aparat penegak hukum membuka persoalan secara terang agar publik memperoleh kepastian: siapa yang berwenang mengelola aset tersebut, siapa yang memberikan kewenangan, dan atas dasar hukum apa aktivitas masih berlangsung di kawasan tersebut.
Sebagaimana diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyitaan terhadap aset PT DMP pada 28 Agustus 2022. Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara Duta Palma dan aset yang dikaitkan dengan tersangka Surya Darmadi. Pada saat itu, pemberitaan menyebut aktivitas produksi tetap berjalan dalam mekanisme pengawasan hukum dan hasil kegiatan diperuntukkan bagi negara.
Kini, munculnya pernyataan kuasa hukum PT DMP dalam pemberitaan terkait dugaan penganiayaan di kawasan eks perkebunan tersebut kembali memunculkan pertanyaan publik.
“Kami tidak ingin persoalan ini hanya berhenti pada konflik di lapangan. Yang lebih penting adalah membuka siapa yang secara hukum memiliki kewenangan atas aset yang telah disita negara,” ujar seorang aktivis Jambi.
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang dapat diverifikasi melalui dokumen resmi.
Siapa pengelolanya? Siapa yang memberikan izin? Siapa operatornya? Ke mana hasil kegiatan tersebut? Dan apa dasar hukum kewenangannya?
Pertanyaan tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya dugaan pengelolaan aset tanpa dasar kewenangan yang jelas.
“Kalau memang ada kewenangan, silakan dibuka dokumennya. Apakah surat penunjukan, keputusan pengelolaan, kerja sama, atau dokumen hukum lainnya. Jangan hanya berdasarkan klaim atau pernyataan,” tegasnya.
Para aktivis juga meminta Kejati Jambi bersama pihak terkait menelusuri status pengelolaan aset pascapenyitaan, termasuk keterkaitannya dengan kebijakan pemerintah dalam penataan dan pengelolaan aset perkebunan.
Mereka menilai pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Bukan hanya terhadap pihak yang terlibat dalam dugaan konflik di lapangan, tetapi terhadap seluruh pihak yang melakukan aktivitas di kawasan tersebut.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, periksa semuanya secara proporsional. Jangan hanya satu pihak yang diperiksa sementara pihak lain yang juga beraktivitas di kawasan tersebut tidak tersentuh,” ujarnya.
Pertanyaan mengenai status aset juga semakin relevan karena pada 2025 Kejagung kembali menyita dana sekitar Rp479,17 miliar yang berasal dari dua perusahaan, salah satunya PT Deli Muda Perkasa. Hal ini menunjukkan bahwa aset dan perkara yang berkaitan dengan Duta Palma masih menjadi bagian dari proses hukum.
Karena itu, aksi damai ke Kejati Jambi diharapkan menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kepastian hukum, transparansi pengelolaan aset, dan perlakuan yang adil terhadap seluruh pihak.
“Kami datang bukan untuk menghakimi. Kami datang untuk meminta kejelasan. Kalau semuanya legal, buka dasar hukumnya. Kalau memang ada kewenangan, tunjukkan dokumennya. Kalau ada dugaan pelanggaran, periksa siapa pun yang terlibat,” katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum tidak membiarkan persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat keributan di lapangan, sementara pertanyaan mengenai siapa yang berwenang mengelola aset justru tidak pernah dijawab. Negara ini negara hukum. Karena itu, semua pihak harus tunduk pada dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Aksi Damai, Tuntutan Jelas
Melalui aksi ini, aktivis Jambi mendorong Kejati Jambi dan pihak berwenang untuk:
1. Menjelaskan secara terbuka status hukum aset PT DMP yang telah disita.
2. Mengungkap pihak yang saat ini memiliki kewenangan mengelola atau melakukan aktivitas di kawasan tersebut.
3. Membuka dasar hukum, surat penunjukan, izin, atau dokumen resmi yang menjadi dasar pengelolaan.
4. Memeriksa seluruh pihak yang diduga melakukan aktivitas di kawasan secara objektif dan proporsional.
5. Memastikan setiap kegiatan atas aset yang berkaitan dengan perkara hukum tetap berpihak pada kepentingan negara dan kepastian hukum.
Aksi ini adalah seruan untuk transparansi, bukan penghakiman.
Sebab, ketika sebuah aset telah masuk dalam proses hukum, publik berhak mengetahui siapa yang mengelola, berdasarkan kewenangan apa, dan untuk kepentingan siapa.
Jangan sampai muncul tudingan “maling teriak maling”. Lebih baik semua pihak membuka dokumen dan dasar kewenangannya secara terang, sehingga kebenaran dapat diuji melalui hukum, bukan melalui klaim masing-masing pihak.
Reporter: Zoom Fakta













