BATANGHARI — Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batanghari, Jambi, kembali memanas. Kali ini, konflik agraria yang melibatkan konsesi PT TLS di Desa Tapah Sari, Kecamatan Mersam, berujung pada dugaan aksi premanisme, intimidasi fisik, hingga penyerobotan lahan secara ilegal yang diduga diotaki oleh oknum pejabat desa setempat.

Kasus ini kini resmi bergulir ke ranah hukum setelah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batanghari menerima laporan lengkap terkait rentetan kronologi kejadian pada pekan ini.

Dugaan Penyerobotan Lahan Tanpa Surat

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tapah Sari, Romi, diduga kuat menjadi aktor utama di balik penyerobotan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT TLS seluas 20 hektare. Ironisnya, penguasaan lahan tersebut dilakukan tanpa mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

Praktik ini terendus saat Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) bersama Kepala Desa Simpang Rantau Gedang, Efkusuma, memfasilitasi penyerahan berkas administrasi terkait transaksi jual beli lahan tersebut bersama masyarakat setempat.

Namun, proses jual beli ini ternyata menabrak dinding keras. Lahan yang ditransaksikan tersebut merupakan wilayah konsesi aktif, sehingga memicu kendala administratif dan hukum yang fatal. Masalah semakin runyam karena beberapa warga Desa Tapah Sari dikabarkan telanjur menyetorkan uang untuk membeli kaplingan lahan ilegal tersebut.

Intimidasi dan Blokade Jalan: “Akan Kami Bakar!”

Ketegangan memuncak di lapangan ketika Tim LCKI, Kades Efkusuma, bersama sejumlah jurnalis media siber mencoba melakukan pemantauan dan peliputan di lokasi konflik. Di tengah jalan, rombongan dihadapkan pada aksi premanisme yang mencekam.

Sirod, seorang sopir truk dump pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, menjadi korban langsung dari kebrutalan aksi penghadangan ini.

“Mobil saya dihadang pakai balok kayu besar. Romi (Ketua BPD) memaksa saya turun dari setir dengan menarik baju saya secara paksa sampai hampir terjatuh,” ujar Sirod dengan nada bergetar saat memberikan keterangan kepada media.

Tidak hanya kekerasan fisik, ancaman pembakaran armada pun dilontarkan secara terang-terangan oleh para pelaku.

“Mereka mengancam, ‘Kalau unit mobil ini masuk lagi, akan kami bakar dan kami hadang dengan massa setempat!'” tambah Sirod yang saat itu didampingi kernetnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, TBS kelapa sawit yang diangkut oleh Sirod diduga dirampas secara sepihak dan dibawa ke tempat penampungan sementara (ram) milik seorang warga berinisial H di Desa Tapah Sari.

Keterlibatan Oknum Guru dan Laporan Polisi

Penyelidikan awal mengindikasikan bahwa Romi tidak bermain sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan seorang oknum guru SMAN Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, yang berinisial H (Holik). Kedua figur publik yang seharusnya menjadi teladan masyarakat ini kini dituding sebagai dalang di balik rangkaian penyerobotan lahan dan intimidasi di lapangan.

Pihak Polres Batanghari menyatakan tengah mendalami laporan ini secara serius. SPKT Polres Batanghari mengonfirmasi akan segera menerbitkan berkas laporan resmi guna mengusut tuntas rentetan peristiwa—mulai dari penyerobotan lahan PT TLS, aksi jual beli ilegal kepada warga, hingga tindak pidana perampasan dan pengancaman bersenjata kayu balok yang dialami para pekerja di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Romi selaku Ketua BPD Tapah Sari dan Holik masih terus diupayakan guna mendapatkan hak jawab yang berimbang. Aparat Penegak Hukum (APH) kini didesak bertindak cepat guna mencegah konflik horizontal yang lebih besar di tengah masyarakat.

Jurnalis: Sabli

Reporter: admin