BATANG HARI — Sengketa penjualan lahan sawit di Kabupaten Batang Hari berujung pada laporan pidana. Seorang pemilik lahan, Ir. Sugito Indarto, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan hasil penjualan lahan seluas 20 hektare yang disebut telah merugikannya hingga ratusan juta rupiah.
Laporan itu diajukan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang Hari melalui kuasa hukumnya, Yernawita, S.H., Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batang Hari. Kuasa tersebut diberikan berdasarkan surat kuasa tertanggal 30 Juni 2026 untuk mengurus penyelesaian pembayaran lahan milik Sugito di Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam.
Menurut Sugito, total lahan yang dimilikinya mencapai sekitar 84 hektare. Dari luas tersebut, sekitar 20 hektare dijual melalui perantara bernama Halik dengan harga yang disepakati Rp20 juta per hektare atau senilai Rp400 juta.
Namun, Sugito mengaku baru menerima pembayaran Rp64 juta. Sisa pembayaran sekitar Rp336 juta, menurut dia, hingga kini belum diterimanya.
“Persoalan ini berlarut-larut dan tidak kunjung selesai sejak 2024,” kata Sugito.
Merasa tidak memperoleh kepastian penyelesaian, Sugito mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada Halik. Ia kemudian menunjuk Yernawita untuk mendampingi proses hukum.
Laporan tersebut telah diterima Polres Batang Hari dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) Nomor: STBPP/214/VII/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 15 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dalam keterangannya kepada zoomfakta.com, Sugito mengatakan dugaan kerugian muncul karena ia meyakini lahan tersebut telah dibayar oleh para pembeli, tetapi haknya sebagai pemilik belum diterima secara penuh.
“Kurang lebih tiga bulan yang lalu saya sudah mencabut kuasa kepada Halik karena saya merasa ditipu. Dugaan saya, lahan seluas 20 hektare itu sebenarnya sudah dibayar lunas oleh para pembeli, tetapi hak saya sebagai pemilik lahan belum saya terima sepenuhnya,” ujarnya.
Sugito juga menjelaskan, berdasarkan perjanjian yang dibuat sebelumnya, sertifikat lahan seharusnya baru diserahkan kepada pembeli setelah pembayaran lunas melalui penerima kuasa yang saat itu ditunjuk, yakni Mukhlis, S.Ag., M.Pd.I.
“Sesuai perjanjian, sertifikat baru boleh diberikan kepada warga yang membeli lahan apabila pembayaran kepada saya telah lunas melalui Mukhlis. Karena sampai sekarang belum ada pelunasan, saya akhirnya mencabut kuasa tersebut dan meminta persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum,” katanya.
Selain persoalan penjualan 20 hektare lahan, Sugito juga mengklaim sekitar 64 hektare lahan miliknya diduga telah dikuasai atau diserobot oleh sejumlah oknum warga di sekitar lokasi. Klaim tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang ingin diselesaikannya.
Sugito berharap kepolisian mengusut laporan tersebut secara profesional agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
Hingga berita ini ditulis, Halik belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. zoomfakta.com telah berupaya meminta konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jurnalis: Sabli














