JAMBI — Pemerintah Provinsi Jambi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pemerintah Kabupaten Batang Hari memperketat pengawasan serta penertiban angkutan batu bara lintas daerah yang menggunakan jalan umum.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, mengurangi potensi kecelakaan, serta menjaga kondisi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat beban kendaraan angkutan yang melampaui ketentuan.

Penertiban mengacu pada Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara. Ketentuan itu menjadi salah satu dasar pengaturan mobilitas kendaraan angkutan batu bara, khususnya yang melintasi wilayah Batang Hari menuju kawasan pelabuhan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, angkutan batu bara dari Kabupaten Bungo, Tebo, Sarolangun, dan Merangin yang menggunakan jalan umum di wilayah Batang Hari untuk menuju pelabuhan tidak diperbolehkan melintas pada ruas yang telah ditetapkan sebagai jalur terlarang.

Penegasan mengenai larangan tersebut juga tercantum dalam surat Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Nomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 tertanggal 2 September 2024.

Surat itu ditujukan kepada pemegang izin PK2B, IUP-OP, IPP, IUJP, serta perusahaan transporter. Pemerintah mengingatkan kembali kewajiban para pemegang izin dan pelaku usaha untuk mematuhi Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024.

Dalam ketentuan tersebut, kendaraan pertambangan pengangkut batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi pada sejumlah ruas jalan, termasuk jalur angkutan dari wilayah Merangin, Bungo, Tebo, dan Sarolangun menuju Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di kawasan Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Salah satu jalur yang ditegaskan dalam pengaturan tersebut adalah Sarolangun–Batang Hari–Pijoan–Simpang Rimbo–Pal 10–Lingkar Selatan–Simpang 46–Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Dengan adanya ketentuan itu, kendaraan angkutan batu bara yang berasal dari luar Kabupaten Batang Hari tidak serta-merta dapat menggunakan jalan umum di wilayah Batang Hari sebagai jalur hauling. Mobilitas kendaraan harus disesuaikan dengan jalur, perizinan, dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun angkutan batu bara untuk kebutuhan operasional tambang lokal di Kabupaten Batang Hari memiliki ketentuan tersendiri dan tetap harus memenuhi persyaratan perizinan serta aturan lalu lintas yang berlaku.

Pembatasan angkutan lintas daerah tidak semata-mata berkaitan dengan asal kendaraan. Pemerintah juga mempertimbangkan dampak operasional kendaraan bertonase besar terhadap lalu lintas dan infrastruktur.

Intensitas kendaraan angkutan batu bara yang tinggi dapat meningkatkan kepadatan pada ruas jalan yang juga digunakan masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi memperbesar risiko konflik antara kendaraan angkutan berat dengan kendaraan pribadi, sepeda motor, maupun pengguna jalan lainnya.

Selain persoalan keselamatan, kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan Over Dimension Over Load (ODOL) juga berpotensi mempercepat kerusakan badan jalan. Beban berlebih dapat meningkatkan tekanan terhadap konstruksi jalan dan memperpendek usia layanan infrastruktur.

Karena itu, penataan jalur angkutan menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara aktivitas perekonomian dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan umum.

Pemerintah Provinsi Jambi meminta pemegang izin pertambangan dan perusahaan transporter memastikan kegiatan pengangkutan batu bara berjalan sesuai regulasi.

Pelaku usaha dari luar daerah diarahkan menggunakan jalur yang telah ditetapkan, termasuk jalur khusus angkutan tambang atau jalur sungai apabila tersedia dan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga mengingatkan agar perusahaan tidak mengalihkan rute angkutan ke jalan umum yang telah ditetapkan sebagai jalur terlarang hanya untuk mengejar efisiensi waktu maupun biaya operasional.

Pengawasan dilakukan bersama oleh pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, kepolisian, dan instansi terkait melalui pemeriksaan kendaraan, asal dan tujuan angkutan, dokumen kendaraan, dokumen perusahaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan muatan.

Setiap kendaraan atau perusahaan yang ditemukan melanggar dapat dikenai tindakan sesuai kewenangan masing-masing instansi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Konsistensi pengawasan menjadi faktor penting dalam efektivitas kebijakan tersebut. Larangan penggunaan jalan umum akan sulit mencapai tujuan apabila hanya diterapkan secara sporadis atau tidak diikuti pengawasan di lapangan.

Karena itu, koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, kepolisian, Dinas Perhubungan, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan untuk memastikan aturan diterapkan secara konsisten.

Penertiban diharapkan tidak hanya mengurangi kemacetan, tetapi juga menekan potensi kecelakaan, mengurangi konflik lalu lintas, serta menjaga kualitas infrastruktur jalan yang menjadi fasilitas publik.

Dengan demikian, prinsip yang ditegaskan pemerintah adalah bahwa jalan umum bukan jalur hauling bagi angkutan batu bara yang telah dilarang melintas. Setiap pelaku usaha wajib mengikuti jalur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Surat penegasan tersebut ditandatangani atas nama Sekretaris Daerah Provinsi Jambi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan selaku Wakil Ketua Tim Satgaswasgakkum, Johansyah, S.E., M.E.

Penegasan kembali aturan ini menjadi dasar bagi aparat dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap mobilitas angkutan batu bara, khususnya kendaraan lintas daerah yang melintasi wilayah Kabupaten Batang Hari.

Reporter: ZF

Reporter: admin