BATANG HARI — Kapolsek Mersam IPTU Mahyadi terpantau berada di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Deli Muda Perkasa (DMP), Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Selasa (14/7/2026). Saat itu, ia datang bersama seorang pria bernama Hafiz menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna abu-abu bernomor polisi BH 1986 IH.
Kedatangan keduanya diketahui ketika sejumlah wartawan media online bersama tim investigasi melakukan penelusuran di lokasi perkebunan PT DMP. Saat dikonfirmasi mengenai keberadaannya di lokasi, Hafiz mengatakan bahwa pihak media dapat meminta penjelasan langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Mersam.
“Bapak bisa temui langsung Kanit Reskrim Polsek Mersam,” ujar Hafiz singkat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, IPTU Mahyadi berada di area perkebunan yang diketahui merupakan aset PT Deli Muda Perkasa. Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi objek penyitaan oleh Kejaksaan Agung RI dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit Grup Duta Palma.
Di lokasi yang sama, Tayib, warga Desa Sengkati Baru yang mengaku telah bekerja selama 25 tahun sejak perusahaan masih bernama PT Tunjuk Langit Sejahtera (TLS), menyampaikan bahwa saat ini perusahaan telah berganti nama menjadi PT Deli Muda Perkasa (DMP).
Menurut Tayib, terdapat klaim atas sekitar 11 hektare lahan perkebunan sawit oleh seseorang bernama Feri Kutung.
Sementara itu, Siroj juga menyampaikan adanya dugaan insiden yang melibatkan Ketua BPD Desa Tapah Sari, Romi. Ia menuturkan, pada Selasa malam (14/7/2026), Romi diduga menghadang sebuah dump truk pengangkut tandan buah segar (TBS) sawit menggunakan balok kayu.
Selain menghadang kendaraan, Romi juga disebut diduga berusaha menarik paksa sopir dari dalam kabin truk hingga hampir terjatuh keluar kendaraan. Dugaan tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum diperoleh tanggapan dari pihak Romi maupun aparat penegak hukum.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, lahan PT Deli Muda Perkasa telah disita oleh Kejaksaan Agung RI berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tertanggal 24 Agustus 2022.
Penyitaan tersebut juga mengacu pada Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Nomor Print-160/F.2/2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-223/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Objek yang disita berupa Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 seluas 697.196 meter persegi di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, atas nama PT Deli Muda Perkasa. Penyitaan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Grup Duta Palma dengan tersangka Surya Darmadi.
Hingga berita ini diterbitkan, IPTU Mahyadi maupun Kanit Reskrim Polsek Mersam belum memberikan penjelasan resmi mengenai tujuan kedatangan mereka ke lokasi perkebunan PT Deli Muda Perkasa.
Reporter: zoom fakta














