BATANG HARI, JAMBI — Sejumlah warga yang membeli lahan di Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, mengaku resah setelah harus menjalani pemeriksaan di kepolisian terkait persoalan transaksi tanah yang mereka beli.
Sutiono, salah seorang pembeli, menjalani pemeriksaan di Polsek Maro Sebo Ulu pada Senin (10/8/2026). Ia mempertanyakan alasan dirinya dan pembeli lain masih dipanggil, sementara mereka mengaku telah membayar tanah tersebut.
“Kami semua sudah melakukan pembayaran senilai Rp 45 juta per hektare, tetapi kenapa kami masih dipanggil?” ujar Sutiono.
Persoalan ini berkaitan dengan transaksi tanah, sertifikat, serta dugaan ketidaksesuaian dalam penyelesaian pembayaran kepada pemilik lahan. Aparat penegak hukum masih menelusuri rangkaian transaksi tersebut, termasuk bidang tanah yang dikaitkan dengan nama Melisa Amalia.
Berdasarkan dokumen yang beredar, terdapat permohonan pembatalan penerbitan sertifikat yang diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari. Salah satu dokumen mencantumkan sertifikat dengan NIB 06.02.05.16.02038 dan luas tanah 16.900 meter persegi atau sekitar 1,69 hektare.
Sementara itu, dalam surat keberatan sebelumnya tercantum luas 18.610 meter persegi. Perbedaan data luas tersebut menjadi bagian dari persoalan administrasi yang perlu diklarifikasi dan ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Sutiono mengatakan, dirinya mengetahui proses transaksi lahan tersebut melalui Holik. Namun, belakangan ia mendapat informasi bahwa pembayaran kepada pemilik lahan, Gito, diduga belum sepenuhnya diselesaikan.
“Kami tahunya kemarin sama Pak Holik. Namun, kenapa uang pemilik lahan belum diselesaikan?” kata Sutiono.
Ia berharap persoalan antara pihak yang terlibat dalam transaksi dapat segera diselesaikan sehingga pembeli tidak terus terseret dalam pemeriksaan.
“Kami mau tenang, Pak. Kenapa Pak Holik tidak menyelesaikan permasalahan ini dengan pemilik lahan, Pak Gito, agar masalah ini cepat selesai?” ujarnya.
Sementara itu, proses penelusuran oleh aparat kepolisian masih berlangsung. Penyidik perlu memastikan pihak-pihak yang terlibat, mekanisme pembayaran, dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau transaksi tanah, serta status hak atas lahan yang dipersoalkan.
Perbedaan data dalam dokumen pertanahan juga perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Sampai saat ini, belum ada kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Persoalan tersebut masih dalam proses penanganan dan perlu dibuktikan berdasarkan keterangan para pihak serta alat bukti yang sah.
Bagi Sutiono dan pembeli lainnya, persoalan ini pada akhirnya bermuara pada satu harapan: adanya kejelasan mengenai status tanah dan penyelesaian pembayaran kepada pemilik lahan sehingga mereka dapat menjalani kehidupan dengan tenang tanpa terus dibayangi ketidakpastian hukum.
Reporter: ZF














