BATANG HARI, ZoomFakta.com, Kamis, 3 September 2026, pukul 17.09 WIB Keluarga Rizqia Ameena, anak berusia 3 tahun asal Desa Olak, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, meminta ayahnya yang diduga tidak memenuhi tanggung jawab terhadap anak untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Keluarga menilai status anak yang lahir dari perkawinan siri tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan hak anak atas pengasuhan, nafkah, pendidikan, dan perlindungan.
Secara hukum, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur larangan penelantaran terhadap orang dalam lingkup rumah tangga yang menjadi tanggung jawabnya. Sementara itu, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang tindakan menempatkan atau membiarkan anak dalam kondisi perlakuan salah dan penelantaran.
Pasal 77B UU Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Namun, penerapan ketentuan pidana tetap bergantung pada fakta dan terpenuhinya unsur hukum dalam perkara.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Hak Anak Tidak Boleh Terabaikan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menjadi salah satu dasar hukum mengenai hubungan keperdataan anak yang lahir di luar perkawinan dengan ayah biologisnya, sepanjang hubungan darah tersebut dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau alat bukti lain menurut hukum.
Karena itu, persoalan Rizqia Ameena semestinya dilihat terutama dari sisi pemenuhan hak anak, bukan hanya status perkawinan kedua orang tuanya.
Dalam perspektif Islam, apabila perkawinan siri memenuhi rukun dan syarat agama, orang tua tetap memiliki kewajiban terhadap anak, termasuk pemeliharaan, nafkah, pendidikan, dan perlindungan.
Keluarga berharap persoalan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku agar hak serta masa depan Rizqia Ameena memperoleh kepastian dan perlindungan.
Reporter: ZF














