BATANG HARI — Seorang perempuan berinisial S, warga Desa Melapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan sirinya berinisial J.

Peristiwa tersebut kini dalam proses penanganan Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang Hari. Setelah membuat laporan kepada pihak kepolisian, S menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Mitra Medika Bulian, Kabupaten Batang Hari.Sabtu, 8 Agustus 2026 13.30 WIB

Dalam proses visum tersebut, korban didampingi anggota Satreskrim Polres Batang Hari serta pendamping dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Batang Hari, Yernawita, S.H.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan korban memperoleh pendampingan selama proses penanganan perkara di kepolisian.

S saat ini menempuh proses hukum melalui Unit Pidum Satreskrim Polres Batang Hari. Penanganan perkara masih berlangsung dan seluruh fakta terkait dugaan penganiayaan tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman.

Ketentuan Hukum Penganiayaan

Tindak pidana penganiayaan dalam KUHP Nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain pada Pasal 466 dan pasal-pasal terkait yang mengatur penganiayaan berdasarkan akibat dan bentuk perbuatannya.

Pasal 466 mengatur mengenai penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori III.

Ancaman pidana dapat menjadi lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian. Penerapan pasal dan ancaman pidana dalam suatu perkara bergantung pada hasil penyidikan serta fakta dan bukti yang ditemukan oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap dugaan penganiayaan tersebut masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Reporter: ZF

Reporter: admin