BATANG HARI – Produk jurnalistik yang diliput di lapangan, baik itu informasi mengenai pendidikan, budaya, daerah, maupun kriminal, tidak dapat dipidana. Hal ini menjadi sorotan setelah sebuah pemberitaan di media online lokal “lmp-inews.com” di Batang Hari, Provinsi Jambi, dilaporkan oleh Ilhamsyah melalui kuasa hukumnya ke Polda Jambi. Laporan tersebut didasarkan pada judul berita “Angkat Sita Aset DPRD Ilhamsyah Resmi Dimulai Pengadilan Negeri Muara Bulian” yang tayang pada Jumat, 11 Juli 2025 lalu.
Heriyanto, S.H., C.L.A., selaku kuasa hukum dari pihak media online tersebut, menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Ilhamsyah keliru. Pasalnya, kliennya belum menerima permintaan klarifikasi dari Ilhamsyah terkait dugaan kesalahan informasi yang disiarkan.
“Klien kami bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik. Ada beberapa bukti di lapangan yang menceritakan persoalan sita aset Ilhamsyah, dibuktikan dengan kehadiran pihak pengacara, pengadilan, dan lainnya di lokasi. Peristiwa di lapangan memperlihatkan dan memperdengarkan adanya persoalan hukum yang melibatkan beliau,” kata Heriyanto, Minggu (20/7).
Heriyanto menambahkan bahwa dirinya juga merupakan pengacara Ilhamsyah dalam kasus lain. Dengan adanya peristiwa ini, ia menilai dasar hukum yang digunakan Ilhamsyah untuk melaporkan media tersebut belum tepat. Menurutnya, masih banyak langkah yang seharusnya diselesaikan, seperti adanya unsur atau celah pidana dalam pencemaran nama baik.
“Pada intinya, kami tidak takut dan kemungkinan ini akan kami laporkan balik. Perlu diketahui, untuk menjerat wartawan terkait pidana itu harus ada unsur pemerasan, kerja tidak profesional, dan lain sebagainya. Kemudian, langkah yang perlu mereka selesaikan terlebih dahulu adalah Ilhamsyah harus memahami Produk Jurnalistik, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, penyelesaian sengketa pers, dan kode etik jurnalistik,” jelasnya.
Heriyanto juga menekankan bahwa dalam produk jurnalistik, wartawan harus mematuhi kode etik dalam menjalankan tugasnya. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, mereka dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Setelah itu, barulah melakukan pengaduan kepada Dewan Pers.
“Yang jelas, langkah hukum yang diambil oleh pihak Ilhamsyah ini kami hormati. Akan tetapi, jika kami tidak menerima langkah hukum seperti ini, maka kami juga berhak membuat laporan balik. Sebab, ini sudah viral ke publik dan kami juga akan mencari kepastian hukum yang sama terkait persoalan sepele itu,” jelas Heriyanto.
Sementara itu, Astok, pimpinan media lmp-news.com, menyatakan kesiapannya menghadapi segala tuduhan yang menyangkut produk jurnalistik yang dipidana. Ia menegaskan bahwa seharusnya pihak pelapor memahami jika dalam pemberitaan itu ada kerugian, mereka dapat melakukan klarifikasi. Astok juga menyebutkan bahwa setelah pemberitaan tersebut, pihaknya sudah pernah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Ilhamsyah, namun tidak ada waktu untuk bertemu.
“Saya tidak takut dan sepenuhnya persoalan ini akan saya serahkan kepada kuasa hukum saya. Jika ada persoalan lain yang ingin disampaikan kepada saya, saya sudah mewakilkan kuasa hukum saya untuk menjawabnya. Untuk surat panggilan Polda Jambi, kami tunggu. Terima kasih,” tandas Astok.
Reporter: Sabli














