JAMBI – Di sebuah sudut Kota Jambi, tepatnya di belakang Kantor BPK wilayah Kenali Asam, malam mendadak menjelma kepanikan. Kobaran api yang membubung tinggi pada Jumat malam (15/5/2026) bukan sekadar kebakaran biasa. Ia seperti pekik keras yang membelah kesunyian: bahwa di tengah negeri yang kaya minyak, rakyat masih harus hidup berdampingan dengan bahaya penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Nama yang kemudian ikut terseret dalam pusaran perhatian publik ialah PT ASR Petrolin Energi, yang tercatat beralamat di Jalan Surya Dharma No. 03, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Di tengah derasnya sorotan terhadap distribusi dan niaga BBM di daerah ini, rakyat kini bertanya: sampai di mana pengawasan negara bekerja? Dan untuk siapa hukum ditegakkan?
Menurut penuturan warga, bangunan yang terbakar itu diduga kerap dijadikan tempat penampungan BBM ilegal sebelum akhirnya dilalap si jago merah. Api disebut membesar dengan sangat cepat, seolah mendapat santapan dari cairan mudah terbakar yang tersimpan di dalamnya.
“Api cepat sekali membesar. Warga panik karena diduga ada minyak di dalam gudang itu,” ujar seorang warga di lokasi kejadian.
Pemandangan malam itu bukan hanya memperlihatkan kobaran api, tetapi djuga memperlihatkan ketakutan rakyat kecil yang tinggal di sekitar lokasi. Mereka berlari, berteriak, dan berusaha memadamkan api dengan alat seadanya sebelum petugas pemadam kebakaran tiba. Rakjat kembali dipaksa menghadapi risiko dari praktik ekonomi gelap yang diduga berlangsung diam-diam di tengah permukiman.
Belum ada keterangan resmi mengenai siapa pemilik gudang maupun apa penyebab pasti kebakaran tersebut. Akan tetapi, diamnya penjelasan resmi justru memperbesar tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab bagi rakjat, kebakaran ini bukan peristiwa pertama yang menimbulkan kecurigaan terhadap maraknya bisnis BBM ilegal di Jambi.
Maestro pernah mengingatkan bahwa sebesar-besarnja kekuasaan tanpa keberpihakan kepada rakyat hanyalah akan melahirkan ketimpangan dan ketakutan. Dalam peristiwa ini, rakyat kembali menjadi pihak yang paling dekat dengan bahaya, tetapi paling jauh dari kepastian perlindungan hukum.
Aktivitas penimbunan dan distribusi BBM ilegal bukan hanja merugikan negara dari sisi penerimaan, melainkan djuga menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan umum. Gudang-gudang tanpa standar keamanan dapat sewaktu-waktu berubah menjadi bara maut di tengah rumah penduduk.
Karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pemadaman api semata. Penyelidikan harus dilakukan sampai ke akar, termasuk menelusuri dugaan jaringan distribusi dan niaga BBM ilegal yang disebut-sebut beroperasi di kawasan tersebut.
Apabila terbukti terdapat praktik penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM tanpa izin resmi, para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
Sebab api bisa dipadamkan dalam beberapa jam. Tetapi bila hukum terus lambat bergerak, bara ketidakpercayaan rakyat akan terus menyala.
Jurnalis: SABLI













