Batanghari, Kamis, 18 Juni 2026 — Polsek Muara Tembesi merespons pemberitaan media daring Mata Jurnalis mengenai dugaan keterlibatan seorang anggotanya berinisial H yang disebut mengawal armada truk tronton pengangkut batu bara di jalan nasional.
Kapolsek Muara Tembesi menyatakan informasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses penelusuran dan pendalaman sesuai prosedur. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang telah beredar di ruang publik.
“Apabila hasil penelusuran menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota, maka yang bersangkutan akan diproses secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan Polsek Muara Tembesi.
Polsek juga menyampaikan apresiasi kepada media dan masyarakat yang menyampaikan informasi. Kepolisian menegaskan komitmennya memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berkeadilan guna menjaga kepercayaan publik.
Kasus dugaan pengawalan truk batu bara itu menjadi sorotan karena berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi yang melarang angkutan batu bara melintas di jalan nasional dan jalan umum.
Melalui Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2024, seluruh angkutan batu bara diwajibkan menggunakan jalur sungai. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengurangi kemacetan, mencegah kerusakan jalan, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Pemerintah Provinsi Jambi bersama Satgas Pengawasan, Pengendalian, dan Penegakan Hukum (Wasgakkum), kepolisian, dan Dishub secara berkala melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar. Meski pemerintah pernah menerapkan diskresi buka-tutup jalur darat dalam kondisi tertentu, kebijakan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara secara permanen tetap tidak diperbolehkan.
Sementara itu, pembangunan jalan khusus angkutan batu bara terus dipercepat agar distribusi komoditas tersebut tidak lagi bergantung pada jalan umum.
(Dikutip dari: Humas Polsek Muara Tembesi)













