JAMBI — Gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang diajukan Ali Ardana, kontraktor panen PT Berkat Sawit Utama (PT BSU), memunculkan tanda tanya besar. Gugatan tersebut dinilai berpotensi menjadi pintu masuk untuk menunda pelaksanaan eksekusi lahan sawit seluas sekitar 1.300 hektare yang berdasarkan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dimenangkan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan kelompok Depati Orik.

Isu tersebut mencuat dalam sidang Perkara Nomor 15/Pdt.Bth/2026/PN Mbn di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kamis (2/7/2026), setelah proses mediasi antara penggugat dan para tergugat dinyatakan gagal.

Melalui kuasa hukumnya, Feriansyah, penggugat meminta majelis hakim menunda pelaksanaan eksekusi hingga kontrak panen yang dijalankan kliennya sejak Desember 2025 berakhir. Menurutnya, kliennya mengalami kerugian karena areal panen masuk dalam objek yang akan dieksekusi.

Namun, dalam keterangannya, pihak penggugat juga mengakui bahwa Ali Ardana bukan pemilik lahan yang disengketakan. Posisinya hanya sebagai pihak yang memiliki hubungan kontraktual dengan PT BSU.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan hukum: apakah hubungan kontrak dapat dijadikan dasar untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap?

Menanggapi anggapan bahwa gugatan tersebut hanya menjadi strategi mengulur waktu, Feriansyah membantah keras.

«”Tidak ada. Saya yakin ini tidak ada sandiwara. Ini murni karena klien kami merasa dirugikan, jadi semuanya kami gugat,” ujarnya usai persidangan.»

Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Farrah Erifah Roni menetapkan proses persidangan dilanjutkan melalui sistem e-court. Seluruh pihak diminta menyampaikan jawaban, replik, duplik, dan dokumen persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Secara hukum, gugatan derden verzet merupakan hak setiap pihak ketiga yang merasa hak keperdataannya dirugikan oleh suatu putusan pengadilan. Namun, mekanisme tersebut tidak otomatis menghentikan pelaksanaan eksekusi.

Dalam praktik hukum perdata, eksekusi terhadap putusan yang telah inkracht tetap dapat berjalan sepanjang tidak ada penetapan resmi dari pengadilan yang memerintahkan penundaan. Dengan demikian, keberadaan gugatan perlawanan pihak ketiga tidak serta-merta menjadi alasan: hukum untuk menghentikan eksekusi.

Perkara ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepastian hukum atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus menyentuh hak masyarakat adat SAD Marga Lalan yang telah menempuh proses hukum bertahun-tahun.

Majelis hakim akan menentukan apakah gugatan tersebut benar-benar lahir untuk melindungi hak keperdataan penggugat atau justru menjadi instrumen yang berdampak pada tertundanya pelaksanaan eksekusi. Apa pun putusannya, perkara ini akan menjadi ujian bagi konsistensi penegakan asas kepastian hukum terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht.

Reporter: zoom fakta

Reporter: admin