BATANG HARI, Zoom Fakta — Aktivitas dugaan penampungan dan pembakaran emas hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Jambi, menjadi sorotan sebagian masyarakat.

Informasi mengenai aktivitas tersebut diperoleh tim investigasi dari sejumlah warga setempat. Mereka menyebut kegiatan penampungan emas telah berlangsung cukup lama dan mempertanyakan pengawasan aparat penegak hukum (APH).

“Penampungan emas itu sudah lama, Bang, beroperasi. Kami heran, tidak ada tindakan dari pihak terkait, aparat penegak hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut warga, penertiban terhadap penampung hasil tambang ilegal dinilai penting. Sebab, keberadaan penampungan diduga menjadi salah satu mata rantai dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

“Harapan kami kepada aparat penegak hukum, jangan hanya menertibkan penambangan emas tanpa izin. Penampungannya juga seharusnya ditertibkan. Mungkin dengan begitu aktivitas tersebut bisa berkurang,” katanya.

Warga lain menambahkan, penertiban terhadap tempat penampungan hasil tambang perlu menjadi bagian dari upaya memutus rantai distribusi hasil PETI.

“Dengan menertibkan penampungan hasil tambang emas ilegal, mungkin bisa mengurangi aktivitas tambang emas yang beroperasi di wilayah kami,” ujarnya.

Tim Menelusuri Informasi

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Zoom Fakta mendatangi lokasi yang disebut warga sebagai tempat pembakaran dan penampungan emas.

Di lokasi, tim menemukan aktivitas yang oleh pekerja disebut berkaitan dengan pembakaran emas. Seorang pekerja mengaku dirinya hanya bekerja dan menyebut lokasi tersebut berkaitan dengan seseorang berinisial A, yang disebut memiliki toko jual beli emas di kawasan Simpang Sungai Rengas.

“Sayo anggota kerja, Bang. Kalau ado urusan, temui kakak sayo. Dio di toko, di Simpang Sungai Rengas,” ujar pekerja tersebut.

Tim kemudian mendatangi toko sebagaimana informasi yang diberikan pekerja itu untuk meminta penjelasan mengenai dugaan keterkaitan dengan tempat penampungan emas tersebut.

Namun, pihak yang hendak dikonfirmasi belum memberikan keterangan kepada awak media. Dengan demikian, informasi mengenai kepemilikan maupun keterkaitan toko tersebut dengan aktivitas penampungan emas belum dapat diverifikasi secara independen.

Minta Aparat Periksa

Dugaan aktivitas penampungan dan pengolahan emas hasil PETI tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, aktivitas pertambangan mineral dan batubara di Indonesia diatur, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Namun, apakah aktivitas di lokasi tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak, tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memeriksa dan membuktikannya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak yang disebut dalam informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penampungan dan pembakaran emas tersebut.

Zoom Fakta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Wartawan: Sabli

Reporter: admin