BATANG HARI – Informasi mengenai eksekusi lahan perkebunan PT Berkat Sawit Utama (PT BSU) yang dikaitkan dengan SD Negeri Asiatic Persada I beredar di media sosial. Mahmud Irsyad, selaku pemohon sekaligus Mangku Marga Kubu Lalan Depati Orik, memberikan klarifikasi atas informasi tersebut pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 11.23 WIB.

Mahmud menegaskan, perkara yang diajukan pihaknya berkaitan dengan sengketa lahan perkebunan PT BSU. Menurut dia, perkara tersebut tidak berkaitan dengan keberadaan, kegiatan belajar-mengajar, maupun penguasaan bangunan SD Negeri Asiatic Persada I.

Ia juga membantah narasi yang menggambarkan seolah-olah pihak pemohon hendak menggusur sekolah tersebut.

“Yang menjadi persoalan adalah lahan perkebunan PT BSU, bukan sekolah. Kami tidak mempunyai kepentingan untuk menggusur SD Negeri Asiatic Persada I,” ujar Mahmud.

Sekolah Diminta Tetap Berjalan

Mahmud mengatakan keberadaan sekolah menyangkut kepentingan masyarakat dan pendidikan anak-anak. Karena itu, menurut dia, sengketa lahan tidak semestinya mengganggu proses belajar-mengajar.

Ia menyebut terdapat kemungkinan aset yang berkaitan dengan sekolah diserahkan atau dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, ia menegaskan rencana tersebut masih memerlukan proses administrasi, kepastian status aset, serta mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sekolah itu tempat anak-anak menimba ilmu. Kami tidak ingin persoalan sengketa lahan kemudian menimbulkan keresahan bagi siswa, guru, dan orang tua,” katanya.

Menurut Mahmud, kepastian mengenai status dan kemungkinan pengalihan aset tersebut perlu dibicarakan bersama pemerintah daerah dan instansi yang memiliki kewenangan.

Bantah Narasi di Media Sosial

Mahmud turut menanggapi informasi yang beredar melalui akun TikTok yang disebutnya menggunakan nama Muhammad Flores.

Menurut Mahmud, unggahan tersebut membangun kesan bahwa Marga Kubu Lalan Depati Orik melalui dirinya merupakan pihak yang akan menggusur SD Negeri Asiatic Persada I. Ia membantah anggapan tersebut.

Mahmud mengatakan informasi mengenai perkara itu, menurut versinya, tidak didahului permintaan klarifikasi kepada dirinya sebagai pemohon maupun kepada pihak Marga Kubu Lalan Depati Orik.

Ia meminta setiap informasi mengenai sengketa lahan disampaikan secara hati-hati, terutama ketika pemberitaan menyentuh keberadaan sekolah dan kepentingan anak-anak.

“Jangan sampai persoalan sengketa lahan kemudian dibawa ke persoalan sekolah dan menimbulkan ketakutan kepada masyarakat. Kami tegaskan, objek persoalan kami adalah lahan perkebunan PT BSU, bukan sekolah,” ujarnya.

Meminta Informasi Diverifikasi

Mahmud meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan informasi yang beredar di media sosial sebelum mengetahui duduk perkara secara utuh.

Ia juga meminta pihak yang menyampaikan informasi mengenai sengketa tersebut melakukan verifikasi dan memberikan ruang kepada pihak-pihak yang disebut untuk memberikan penjelasan.

Mahmud menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila terdapat informasi yang menurut dia merugikan nama baik atau memenuhi unsur pelanggaran hukum. Namun, ia menegaskan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sengketa Lahan Tak Boleh Mengganggu Pendidikan

Mahmud berharap pelaksanaan eksekusi lahan PT BSU tidak berkembang menjadi isu yang mengancam keberlangsungan SD Negeri Asiatic Persada I.

Menurut dia, kepentingan anak-anak untuk memperoleh pendidikan harus tetap dijaga, terlepas dari sengketa para pihak mengenai lahan perkebunan.

“Jangan campurkan sengketa lahan dengan sekolah. Sekolah harus tetap menjadi tempat anak-anak belajar dan mendapatkan pendidikan dengan tenang,” kata Mahmud.

Ia berharap masyarakat dapat membedakan antara objek sengketa lahan PT BSU dan keberadaan SD Negeri Asiatic Persada I. Mahmud juga meminta informasi mengenai pelaksanaan eksekusi tidak disimpulkan secara sepihak. Sebelum ada penjelasan dari pihak yang berwenang.

Reporter: Sabli

Reporter: admin