BATANG HARI — Sengketa eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit PT Berkat Sawit Utama (PT BSU) kembali menjadi perhatian. Tetapi ada satu hal yang semestinya tidak ikut terseret: sekolah dan anak-anak yang belajar di dalamnya.

Pada Rabu, 26 Agustus 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari memanggil kepala sekolah dan guru SD Swasta Yayasan Asiatic Persada I PT BSU. Pertemuan itu dilakukan setelah beredar informasi melalui media sosial TikTok yang dinilai berkaitan dengan persoalan eksekusi lahan PT BSU.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batang Hari, Zulfadli, S.Pd., M.Pd., meminta pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai informasi tersebut. Langkah ini diperlukan agar persoalan di luar sekolah tidak merembet ke kegiatan belajar-mengajar.

Sekolah tersebut merupakan sekolah swasta yang berada di bawah naungan yayasan yang berkaitan dengan PT BSU.

Pada hari yang sama, pihak pemohon dari kelompok Marga Kubu Lalan Depati Orik melalui Mangku Mahmud Irsyad mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batang Hari. Kedatangan itu untuk memberikan klarifikasi mengenai informasi yang beredar di media sosial, khususnya video dari akun TikTok atas nama Muhammad Flores.

Menurut pihak pemohon, narasi dalam video tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa perkara eksekusi lahan berkaitan langsung dengan keberadaan sekolah.

Pihak pemohon menyatakan perkara eksekusi lahan PT BSU merupakan persoalan hukum tersendiri. Karena itu, SD Swasta Yayasan Asiatic Persada I dinilai tidak semestinya ditempatkan sebagai bagian dari konflik tersebut.

Anak-anak, kata mereka, tidak boleh menjadi pihak yang ikut menanggung persoalan orang dewasa.

Para siswa dan tenaga pendidik diharapkan tetap dapat menjalankan kegiatan pendidikan tanpa terganggu oleh konflik maupun proses hukum yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan belajar-mengajar.

Ada pula komitmen yang disampaikan pihak pemohon dari Marga Kubu Lalan Depati Orik. Mereka menyatakan akan menghibahkan SD Swasta Yayasan Asiatic Persada I PT BSU kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Komitmen tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada Rabu, 26 Agustus 2026, di ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari.

Surat itu diketahui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batang Hari dan Pendi, anak Depati Orik. Dokumen tersebut juga disaksikan empat wartawan yang meliput kegiatan, yakni beberapa Jurnalistik.

Pernyataan tertulis itu menjadi bagian penting dari upaya memisahkan persoalan pendidikan dari perkara eksekusi lahan.

Di sisi lain, pelaksanaan eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit PT BSU dijadwalkan pada 2 September 2026 oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.

Pihak pemohon melalui Mangku Mahmud Irsyad menyatakan akan mengikuti proses tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengamanan kegiatan direncanakan melibatkan unsur TNI-Polri, termasuk jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Jambi dan Polres Batang Hari.

Dua perkara ini karena itu perlu ditempatkan pada ruangnya masing-masing.

Eksekusi lahan adalah proses hukum. Sekolah adalah ruang pendidikan. Menyatukan keduanya secara serampangan berisiko membuat siswa, guru, dan orang tua ikut menanggung dampak dari persoalan yang bukan bagian dari kegiatan belajar mereka.

Sekolah seharusnya tetap menjadi ruang yang aman.

Di sana anak-anak datang membawa buku, bukan perkara hukum. Mereka belajar membaca, berhitung, dan memahami dunia. bukan menyelesaikan sengketa orang dewasa.

Bagaimanapun perkembangan proses eksekusi nanti, hak anak atas pendidikan tetap harus dijaga.

Reporter: ZF

Reporter: admin