JAMBI – Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2021 kembali menjadi sorotan menjelang rencana eksekusi lahan seluas 1.300 hektare di kawasan PT Berkat Sawit Utama (BSU), Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari.

Juru Bicara PN Muara Bulian, Sultan Agung, menegaskan bahwa pengadilan bekerja sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak mendapat tekanan dalam menjalankan tugas.

Di sisi lain, pihak pemohon eksekusi menyampaikan adanya dugaan upaya penundaan pelaksanaan eksekusi dan menilai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya segera dilaksanakan sesuai ketentuan SEMA. Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan bukan merupakan fakta yang telah diputus oleh pengadilan.

Media berkewajiban menyajikan informasi secara berimbang. Oleh karena itu, apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari PT BSU maupun kuasa hukumnya, Zoom Fakta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Jurnalis: SABLI

Reporter: admin