1. Konsekuensi Hukum “Mangkirnya” Tergugat
Dalam hukum acara perdata (HIR/RBG), jika tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara patut:
Putusan Verstek: Majelis hakim berwenang menjatuhkan putusan tanpa kehadiran tergugat. Namun, biasanya hakim memberikan kesempatan 2-3 kali pemanggilan sebelum mengambil langkah ini.
Indikasi Ulur Waktu: Ketidakhadiran pejabat publik (Sekda dkk) sering kali dianggap sebagai upaya menunda proses hukum, yang justru bisa merugikan citra instansi tersebut di mata publik.
2. Kebebasan Pers dan Sidang Terbuka untuk Umum
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip hukum di Indonesia:
Sidang Terbuka: Hampir semua persidangan (kecuali kasus kesusilaan atau yang melibatkan anak) bersifat terbuka untuk umum. Siapa pun, termasuk wartawan, berhak memantau.
Pelarangan Liputan: Jika ada pihak yang menghalangi wartawan meliput persidangan yang sifatnya terbuka, hal tersebut bisa berpotensi melanggar Pasal 18 UU Pers, yang mengancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta bagi siapa saja yang menghambat tugas jurnalistik.
3. Kejanggalan Struktur Gugatan
Secara etika birokrasi, gugatan dari atasan kepada bawahan (Bupati vs Sekda/Inspektorat/Bakeuda) menunjukkan adanya sumbatan komunikasi yang sangat serius di internal Pemerintah Kabupaten Batanghari.
Sekda adalah pemegang administrasi tertinggi.
Inspektorat adalah pengawas internal.
Bakeuda adalah pengelola keuangan.
Saran Langkah Selanjutnya:
Wartawan atau masyarakat yang merasa hak informasinya dihalangi bisa melaporkan hal ini ke Ketua Pengadilan setempat atau berkoordinasi dengan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) / PWI untuk memastikan akses peliputan tetap terjamin.
“Keadilan bukan hanya soal apa yang tertulis di atas ketetapan hakim, tapi tentang keberanian para pihak untuk berdiri tegak di depan meja ujian. Jika sang pencari keadilan justru ‘bertamu’ ke rumah sebelah (Kejaksaan) saat sidangnya digelar, bukankah kita patut bertanya: sedang mencari hak, atau sedang merajut kompromi”.
Reporter: Sabli














