BATANGHARI — Badan Kehormatan (BK) DPRD Batanghari menggelar sidang pemeriksaan tahap ketujuh pada Senin (18/5/2026) sesuai agenda yang telah ditetapkan. Sidang tersebut sedianya berfokus pada pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pengadu. Namun, agenda itu batal terlaksana setelah para saksi menyerahkan surat pengunduran diri secara tertulis.
Ketua sidang, Irwanto, menjelaskan bahwa surat pengunduran diri para saksi telah diterima pihak BK dan bertanggal 15 Mei 2026.
“Yang seharusnya hadir untuk memberikan keterangan adalah para saksi. Namun, yang kami terima justru surat pengunduran diri secara tertulis. Artinya, saksi dari pihak pengadu telah mengundurkan diri,” ujarnya kepada awak media usai persidangan.
Salah seorang saksi yang dikonfirmasi juga membenarkan keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa pengunduran diri dilakukan atas kemauan sendiri tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
“Ya, kami bertiga memang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Menurut kami, persoalan ini terlalu banyak menyita waktu dan kasusnya tidak begitu berat, tetapi terkesan dibesar-besarkan. Kami juga menilai ada kemungkinan situasi ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu,” ungkapnya.
Meski agenda pemeriksaan saksi dari pihak pengadu tidak terlaksana, pihak teradu dipastikan tetap hadir mengikuti jalannya persidangan. Menindaklanjuti perkembangan tersebut, BK DPRD Batanghari menjadwalkan sidang lanjutan pada 25 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak teradu.
Irwanto menegaskan bahwa hingga saat ini BK belum dapat menentukan tingkat pelanggaran maupun jenis sanksi yang akan dijatuhkan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Kami telah melaksanakan tujuh kali sidang dengan menerima berbagai keterangan. Salah satu bukti penguat dari pihak pengadu seharusnya berasal dari keterangan saksi, tetapi hari ini hal itu tidak terpenuhi karena para saksi mengundurkan diri. Meski demikian, kami belum bisa menentukan kategori pelanggaran karena masih ada tahapan yang harus diselesaikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan baru akan diambil setelah seluruh saksi dari kedua belah pihak diperiksa dan seluruh barang bukti ditampilkan serta diverifikasi keabsahannya.
“Masih ada agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak teradu. Tahapan ini menjadi langkah penting sebelum kami memasuki persidangan penutup dan menyusun kesimpulan akhir,” tambahnya.
BK DPRD Batanghari juga menegaskan komitmennya untuk menjaga prinsip keadilan dan menjunjung kode etik selama proses persidangan berlangsung.
“Harapan kami, keputusan yang nantinya diambil benar-benar berkeadilan dan tidak merugikan salah satu pihak, baik pengadu maupun teradu. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta berpedoman pada kode etik agar hasil akhirnya objektif dan berimbang,” pungkas Irwanto.
Hingga kini, masyarakat masih menantikan kelanjutan sidang yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Mei 2026. Persidangan tersebut dinilai akan menjadi tahap penting sebelum BK DPRD Batanghari menetapkan dan membacakan putusan akhir perkara tersebut.
Jurnalis: SABLI














