BATANG HARI – Sidang perdana gugatan perlawanan yang diajukan PT Berkat Sawit Utama (BSU) terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kembali menjadi sorotan. Persidangan perkara Nomor 19/Pdt.Bth/2026/PN Mbn di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Selasa (9/6/2026), tidak berjalan mulus setelah ditemukan kesalahan nomor perkara dalam dokumen yang diajukan pihak perusahaan.
Kesalahan administrasi tersebut membuat Majelis Hakim yang dipimpin Farrah Erifah Roni terpaksa menskors sidang selama 10 menit untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum PT BSU melakukan perbaikan dan pendaftaran ulang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Ibu selaku kuasa dari direksi, terdapat kesalahan nomor perkara. Sidang kami skors selama 10 menit agar dilakukan perbaikan dan pendaftaran kembali melalui PTSP,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Selain persoalan administrasi, sidang juga diwarnai pertanyaan mengenai kewenangan Direktur Utama PT BSU, Budi Priyanto, dalam memberikan kuasa hukum kepada pengacaranya. Pertanyaan tersebut disampaikan salah satu pihak tergugat, Mahmud Irsyad, yang menyinggung pernyataan sebelumnya dalam proses Aanmaning atau peringatan pelaksanaan putusan.
Menurut Mahmud, dalam tahapan eksekusi sebelumnya, Direktur Utama PT BSU disebut pernah menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tertentu di perusahaan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar pemberian kuasa penuh dalam gugatan perlawanan yang kini diajukan.
“Apakah seseorang yang mengaku tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan tetap dapat memberikan kuasa penuh kepada kuasa hukumnya?” tanya Mahmud Irsyad di hadapan majelis hakim.
Majelis Hakim tidak memberikan penilaian terhadap substansi keberatan tersebut dan menegaskan bahwa surat kuasa yang digunakan dalam perkara berasal dari Direktur Utama PT BSU. Persoalan kewenangan itu, menurut hakim, akan menjadi bagian dari pembahasan pada pemeriksaan pokok perkara.
“Pemberi kuasa khusus adalah Direktur Utama. Mengenai hal tersebut akan kita bahas saat pemeriksaan pokok perkara,” ujar hakim anggota.
Gugatan perlawanan yang diajukan PT BSU sendiri merupakan upaya hukum setelah perusahaan tidak menerima Putusan Mahkamah Agung Nomor 5287 K/Pdt/2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian dan Pengadilan Tinggi Jambi dalam perkara gugatan class action Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Mbn.
Namun, sidang perdana belum memasuki pembahasan substansi gugatan. Sejumlah pihak yang tercatat sebagai tergugat dan turut tergugat tidak hadir dalam persidangan. Tergugat I, Wahyu Husin, absen tanpa keterangan. Sementara itu, turut tergugat yakni Gubernur Jambi dan Dinas Perkebunan Kabupaten Batang Hari juga tidak hadir.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Batang Hari memang hadir di ruang sidang, namun tidak membawa surat kuasa resmi sehingga kehadirannya tidak dapat dianggap mewakili pihak dalam perkara.
Belum lengkapnya kehadiran para pihak membuat Majelis Hakim menunda persidangan hingga 23 Juni 2026.
“Sidang kita tunda hingga tanggal 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB,” kata Ketua Majelis Hakim sambil mengetukkan palu sidang.
Penundaan ini membuat proses pemeriksaan gugatan perlawanan PT BSU belum menyentuh substansi perkara. Meski demikian, sejak sidang perdana, perhatian publik mulai tertuju pada dua hal penting, yakni kesalahan administrasi dalam pendaftaran perkara dan munculnya pertanyaan mengenai kewenangan pihak yang memberikan kuasa dalam upaya hukum tersebut.
Jurnalis: Sabli














