BATANG HARI, ZoomFakta.com- Pelaksanaan eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Kabupaten Batang Hari, Jambi, Rabu, 2 September 2026, berujung ketegangan. Rombongan aparat gabungan yang hendak menuju objek eksekusi dilaporkan terhenti di kawasan Desa Pompa Air, Dusun Laman Teras, Kecamatan Bajubang.
Situasi di lapangan dinilai tidak kondusif. Aparat gabungan akhirnya memilih mundur dan tidak melanjutkan perjalanan menuju lokasi objek eksekusi.
Rombongan tersebut melibatkan sejumlah instansi, antara lain Polres Batang Hari, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Pengadilan Negeri Muara Bulian, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan pantauan dan keterangan yang dihimpun di lapangan, sejumlah orang berada di sekitar jalur menuju lokasi eksekusi. Namun, identitas, asal kelompok, serta pihak yang diduga mengerahkan mereka belum dapat dipastikan secara independen.
Dua Kali Eksekusi Tertunda
Perkara ini sebelumnya telah melalui tahapan permohonan pelaksanaan eksekusi pada 23 Juli dan 5 Agustus 2026. Namun, pelaksanaan eksekusi pada kedua kesempatan tersebut disebut mengalami penundaan.
Pada 2 September 2026, Pengadilan Negeri Muara Bulian kembali menjalankan tahapan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Objek perkara berkaitan dengan lahan sekitar 1.329,31 hektare yang juga dikaitkan dengan klaim tanah ulayat masyarakat hukum adat SAD Marga Kubu Lalan atau Kelompok Depati Orik.
Mahkamah Agung sebelumnya menerbitkan Putusan Nomor 5287 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Desember 2025. Putusan tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Mahmud Irsyad: Jalan Menuju Lokasi Terhambat
Mangku Kelompok Depati Orik, Marga Lalan, Mahmud Irsyad, menyayangkan terhentinya rombongan aparat gabungan di tengah perjalanan.
Menurut Mahmud, terdapat upaya pengerahan massa yang menghambat akses menuju Desa Bungku, Kecamatan Bajubang.
“Yang kami sayangkan adalah adanya upaya pengerahan massa yang kemudian memblokir jalan penghubung menuju Desa Bungku, Kecamatan Bajubang,” ujar Mahmud.
Mahmud juga menyebut sejumlah orang diduga berada di sekitar lokasi untuk menghalangi proses eksekusi.
Namun, dugaan mengenai pengerahan massa serta tudingan keterlibatan karyawan PT BSU atau kelompok masyarakat tertentu belum terverifikasi secara independen.
Karena itu, keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.
Eksekusi Putusan Inkracht
Mahmud mengatakan seluruh pihak semestinya menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi, keberatan tersebut semestinya disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Kami berharap proses eksekusi dapat berjalan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Mahmud juga mempertanyakan keberadaan kelompok masyarakat yang disebut berasal dari kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Ia menilai kelompok tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan objek perkara.
Pernyataan itu merupakan keterangan Mahmud dan belum dikonfirmasi kepada kelompok masyarakat yang dimaksud.
Aparat Mundur
Ketegangan di jalur menuju objek eksekusi membuat aparat gabungan memilih mundur. Akses menuju lokasi tidak dapat dilalui dalam kondisi yang dinilai kondusif.
Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara sengketa lahan masih menghadapi persoalan di lapangan.
Di tengah situasi tersebut, seluruh pihak dituntut menahan diri. Penghormatan terhadap putusan pengadilan, kepastian hukum, serta keamanan masyarakat menjadi penting agar sengketa tidak berkembang menjadi benturan terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, ZoomFakta.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Berkat Sawit Utama mengenai dugaan keterlibatan karyawan maupun pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Reporter: ZF













