Jakarta – Kejaksaan Agung mengeluarkan surat edaran yang mengimbau seluruh pegawai untuk tidak mengenakan seragam dinas pada Senin, 1 September 2025. Surat bernomor B-213/C.3./Cum.2/08/2025 itu ditandatangani oleh Kepala Biro Umum, M. Teguh Darmawan.

“Menindaklanjuti perintah dan arahan pimpinan serta untuk menjaga kondusivitas situasi dan kondisi di wilayah kerja masing-masing,” demikian kutipan dari surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan jajaran lainnya di seluruh Indonesia.

Selain imbauan untuk tidak mengenakan seragam, surat tersebut juga menyebutkan bahwa apel kerja pada hari yang sama ditiadakan. Keputusan ini, menurut sumber di internal Kejaksaan Agung, diambil sebagai langkah antisipatif. Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga keamanan para pegawai di tengah isu-isu sensitif yang sedang berkembang.

Surat ini ditembuskan kepada Jaksa Agung, Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung, dan Plt. Jaksa Agung Pembinaan. Langkah ini menunjukkan bahwa pimpinan Kejaksaan Agung mengambil sikap hati-hati dan peka terhadap dinamika di lapangan.

Reporter: Sabli

Reporter: admin