BATANG HARI – Lampu temaram di depan Puskesmas Sungai Rengas menjadi saksi bisu runtuhnya wibawa seorang pemimpin desa. Residivis perselingkuhan yang tak kapok dipagari sanksi adat.
Dini hari itu, Selasa, 1 Maret 2026, kesunyian di Kecamatan Maro Sebo Ulu pecah oleh kegusaran warga. Di dalam sebuah Toyota Calya yang terparkir membisu di pelataran Puskesmas Sungai Rengas, AF—seorang Kepala Desa Kembang Seri—tertangkap basah sedang berduaan dengan SH. Ironisnya, SH berada di sana untuk menjaga ibunya yang sakit, sementara suaminya, FD, tengah memeras keringat di Kabupaten Sarolangun.
Jejak Digital di Ujung Layar
Bau anyir perselingkuhan ini sejatinya telah terendus sejak lama. Bayu Pranata dan Sayuti, adik serta ipar dari SH, tidak bergerak tanpa alasan. Kecurigaan mereka mengkristal setelah menemukan percakapan di aplikasi WhatsApp pada ponsel SH yang menyiratkan hubungan gelap.
Malam itu, mereka membuntuti gerak-gerik AF. Saat kaca mobil diketuk, keheningan panjang sempat menyelimuti kabin kendaraan. AF dan SH tak bergeming selama beberapa menit—sebuah jeda yang bagi warga setempat justru menjadi konfirmasi atas dugaan asusila yang tengah terjadi. Narasi “mobil bergoyang” pun seketika menjalar menjadi buah bibir yang memalukan di seantero Batanghari.
Residivis Moral sang Kades
Bagi FD, suami SH, peristiwa ini bukanlah petir di siang bolong, melainkan luka lama yang kembali dikoyak. Pada 2025, AF pernah tersandung kerikil yang sama. Kala itu, atas nama perdamaian dan keutuhan rumah tangga, FD memilih memberikan pintu maaf.
“Seharusnya kepala desa menjadi teladan, ini malah menghancurkan keluarga saya. Saya sangat malu. Untuk kali ini, tidak ada lagi kata maaf,” ujar FD dengan nada lirih namun tegas, Sabtu pekan lalu.
Posisi AF sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi kompas moral warga kini berada di titik nadir. Ia kini dicap sebagai “residivis” dalam urusan asmara terlarang.
Diambang Sanksi Adat dan Pemecatan
Langkah AF kian terjepit. Sebuah rekaman video amatir merekam momen kepanikan sang Kades saat digerebek. Dengan bahasa daerah yang kental, ia memohon agar aibnya tak disebar: “Dak enak pulak, amot pulak gawe ko,” (Tidak enak, janganlah perbuatan ini disebarkan).
Namun, nasi telah menjadi bubur. Tokoh adat Desa Kembang Seri, Ahmad, memastikan bahwa hukum adat akan segera ditegakkan. Tak sekadar denda, warga menuntut harga mati: pencopotan AF dari kursinya sebagai Kepala Desa.
Jurnalis: SABLI














