BATANGHARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, Selasa (2/6/2026) malam.

Dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal “Kuda Hitam”, polisi mengamankan dua pria berinisial Z (35) dan AHG (34). Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto sekitar 8,93 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta beberapa telepon seluler.

Kasatresnarkoba Polres Batanghari, AKP Syafrizal, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan.

Menurutnya, salah seorang terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Arif yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Batanghari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Jurnalis: Sabli

Reporter: admin