Batanghari, Zoom Fakta – Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi menetapkan YD, nakhoda kapal penabrak tiang Jembatan Muara Tembesi, sebagai tersangka. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, pada Rabu, 5 Februari 2025, di Mako Pol Airud.

Kasus kapal tongkang batubara yang menabrak tiang fender Jembatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi beberapa waktu lalu, memasuki babak baru. AKBP Ade Candra menyatakan bahwa atas kejadian tersebut, penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dan telah menetapkan tersangka.

“Kasus tersebut statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan atau sidik, sekarang sudah ditetapkan tersangka (nakhoda),” ujarnya.

AKBP Ade Candra menambahkan bahwa menurut saksi ahli, surat persetujuan berlayar (SPB) milik kapal tersebut tidak memenuhi syarat. “Keterangan dari saksi ahli, ada syarat dari SPB gugur artinya tidak memenuhi syarat. Berdasarkan keterangan saksi ahli ini gugur SPB.”

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga menemukan fakta bahwa pandu kapal tidak memiliki kompetensi atau tidak memenuhi kriteria. “Pandunya tidak memiliki kompetensi, tidak memiliki sertifikasi itu dari hasil pemeriksaan.”

Nakhoda kapal tersebut dikenakan Pasal 323 dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur tentang tindak pidana pelayaran dan terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Sabli)

Reporter: admin