BATANGHARI — Hukum hanya akan dihormati apabila ditegakkan dengan akal sehat, kejujuran, dan keberanian untuk tidak tunduk pada desakan yang mengabaikan prosedur. Atas dasar itulah langkah Polres Batanghari dalam menangani dugaan kasus penculikan, penganiayaan, dan perampasan sepeda motor yang dilaporkan menimpa anggota Kelompok Tani Jaya Bersama mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Penanganan perkara dinilai tetap berpegang pada profesionalisme, kehati-hatian, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apresiasi tersebut muncul setelah Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Polres Batanghari, Ipda Rinaldo Ginting, menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, setiap tindakan penyidik harus bertumpu pada alat bukti yang cukup, bukan pada desakan opini ataupun tekanan yang berkembang di ruang publik.
Perkara ini bermula dari laporan yang menyebutkan dua anggota Kelompok Tani Jaya Bersama, Slamet Suyono dan Muhamad Isnaini, diduga menjadi korban penculikan, penganiayaan, serta perampasan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah muda. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Perhatian masyarakat terhadap perkara ini meningkat setelah beredarnya berbagai unggahan di media sosial yang mempertanyakan belum diamankannya pihak yang diduga terlibat. Menanggapi hal tersebut, Ipda Rinaldo Ginting menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dapat dibangun di atas prasangka ataupun dorongan emosional. Setiap tindakan hukum harus dilandasi bukti yang sah agar menghasilkan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para pihak, dan mendalami seluruh fakta. Setiap tindakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sehingga tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa,” ujar Rinaldo.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat. Sikap tersebut mencerminkan bahwa keadilan tidak hanya ditentukan oleh cepat atau lambatnya proses, tetapi juga oleh ketepatan dan kebenaran dalam setiap langkah penegakan hukum.
Ia juga mengajak masyarakat dan insan pers untuk mengedepankan informasi yang akurat, berimbang, serta telah melalui proses verifikasi. Informasi yang belum teruji kebenarannya, menurutnya, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Polres Batanghari menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Setiap perkembangan penanganan perkara akan didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum, sehingga tujuan akhir penegakan hukum bukan sekadar memenuhi tuntutan sesaat, melainkan menghadirkan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak semua pihak.
Reporter: ZF














