Muara Bulian, Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian menjadi sorotan setelah mengeluarkan dua salinan putusan dengan nomor perkara #18/Pdt.G/2024/PN Mbn melalui sistem e-court. Kedua salinan putusan tersebut memiliki perbedaan signifikan pada batas waktu pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Salinan putusan pertama yang diterbitkan pada Jumat, 2 Mei 2025, mencantumkan batas waktu pembayaran PNBP sebesar Rp 99.500 sebelum Sabtu, 3 Mei 2025, pukul 17.10.06 WIB dengan Nomor Pembayaran 9006008724250502002.

Kejanggalan muncul ketika salinan putusan kedua kembali diterbitkan setelah adanya kritik terkait batas waktu pembayaran yang dinilai singkat dan di luar jam kerja. Dalam salinan kedua, batas waktu pembayaran PNBP diubah menjadi Rabu, 7 Mei 2025, pukul 14.48.53 WIB dengan Nomor Pembayaran 9006008724250506002, dengan jumlah PNBP yang sama.

 

Mahmud, pihak yang mengajukan banding, mengaku belum menemui kendala dalam prosesnya. Namun, ia mempertanyakan adanya dua pemberitahuan pembayaran putusan yang berbeda. Ia telah mengunduh salinan putusan pertama dengan batas waktu pembayaran yang singkat. Pemberitahuan kedua dengan batas waktu yang berbeda tidak ia unduh setelah mendapat informasi dari petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Muara Bulian bahwa isinya sama.

 

“Ada dua kali pemberitahuan salinan putusan, pertama dengan batas waktu yang singkat, Sabtu 3 Mei 2025, dan yang kedua Rabu 7 Mei 2025. Kami tidak tahu apa maksudnya mengeluarkan dua salinan putusan. Karena yang pertama sudah kami unduh, pemberitahuan yang kedua tidak kami unduh karena kata petugas di PTSP Pengadilan Negeri Muara Bulian sama saja,” jelas Mahmud.

 

Ia menambahkan ketidakpastian mengenai implikasi dari dua pemberitahuan salinan putusan dengan waktu yang berbeda ini. “Apakah dengan dua kali pemberitahuan salinan putusan di waktu yang berbeda ini, ada dua putusan atau tidak, saya juga tidak tahu karena saya tidak mengunduh yang kedua. Untuk mengunduh itu kan harus bayar dahulu PNBP-nya sebesar Rp 100.000,” imbuhnya.

 

Fenomena dua salinan putusan dengan perbedaan batas waktu pembayaran PNBP ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme dan potensi kesalahan dalam sistem e-court di PN Muara Bulian. Pihak-pihak terkait berharap adanya klarifikasi dari PN Muara Bulian terkait kejadian ini.

Reporter: Sabli

Reporter: admin