Siasat Damai di Balik Sengketa Lahan Muara Bulian
MUARA BULIAN – Langkah Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief (MFA), dalam menuntaskan sengketa aset tanah daerah berakhir dengan kesepakatan di atas kertas meja hijau. Namun, alih-alih meredakan tensi, putusan damai yang menyatakan lahan tersebut sebagai milik pribadi sang Bupati justru memantik kecurigaan publik. Sabtu, 14 Maret 2026, riuh polemik ini kian kencang: Benarkah ini murni perkara perdata, atau sebuah skenario pelepasan aset negara?
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan MFA terhadap bawahannya sendiri—Sekretaris Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Inspektorat—berakhir antiklimaks. Lewat jalur perdamaian, Pemkab Batang Hari resmi menanggalkan klaim atas tanah tersebut. Masalahnya, pelepasan aset daerah bukanlah urusan domestik eksekutif semata; ada prosedur ketat yang melibatkan restu DPRD yang diduga kuat terlampaui dalam proses ini.
Aroma Pemufakatan di Meja Hijau
Para pengamat hukum dan aktivis antikorupsi di Jambi mencium aroma tak sedap dari “damai” yang kilat ini. Indikasi pemufakatan jahat menyeruak ke permukaan. Secara hukum, kesepakatan perdata ini memang mengikat para pihak, namun bagi Korps Adhyaksa, ini bisa menjadi pintu masuk yang lebar.
Kejaksaan Tinggi Jambi kini didesak untuk tidak menutup mata. Putusan damai tersebut justru dinilai bisa menjadi novum (bukti baru) untuk mengusut adanya unsur pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang. “Jika itu aset negara, tidak ada istilah damai untuk memindahkannya menjadi milik pribadi tanpa prosedur undang-undang,” ujar seorang sumber yang memahami sengketa ini.
Jejak Lenyap di Atas Kertas
Penelusuran dokumen menunjukkan bahwa riwayat lahan tersebut sejatinya terang benderang dalam arsip daerah. Tanah itu sempat disewakan kepada pihak berinisial HS, dengan jejak administratif yang melibatkan pejabat-pejabat teras pada masanya:
Nota Dinas 2012: Kepala Bagian Pengelolaan Aset saat itu, Adnan, telah meneken permohonan sewa tanah yang dicatat sebagai milik Pemda.
Legalitas Formal: Mantan Kabag Hukum, Farizal, dan mantan Sekda, Ali Redo, juga membubuhkan tanda tangan dalam Keputusan Bupati Nomor 799 Tahun 2012 yang menempatkan HS sebagai penghuni sah tanah pemerintah.
Keberadaan para saksi kunci yang masih hidup ini seolah menjadi “bom waktu” bagi klaim kepemilikan pribadi MFA. Namun anehnya, Pemkab Batang Hari di bawah nakhoda saat ini terkesan enggan menengok ke belakang atau meminta klarifikasi dari para pendahulu mereka.
Bungkamnya Para Pihak
Hingga laporan ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada para pejabat penandatangan nota dinas tahun 2012 belum membuahkan hasil. Setali tiga uang, pihak Pemkab pun masih menutup rapat keran informasi mengenai dasar pertimbangan mereka menyerah begitu saja dalam gugatan PMH tersebut.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menanti apakah meja hijau akan benar-benar menguji keabsahan kepemilikan lahan tersebut, atau justru membiarkan aset daerah menguap di balik jabat tangan perdamaian yang dipaksakan.
Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pelepasan aset tanah bernilai tertentu wajib mendapatkan persetujuan DPRD. Jika perdamaian di pengadilan dilakukan tanpa persetujuan DPRD, maka putusan tersebut berpotensi non-executable atau batal demi hukum.
“Secara normatif, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa pihak yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Perdamaian di meja hijau dalam kasus ini justru bisa dibaca sebagai ‘pengakuan tidak langsung’ atas hilangnya kendali negara terhadap asetnya sendiri.”
Reporter: Sabli














