BATANG HARI, Zoom Fakta – Persoalan batas tanah kembali diuji di lapangan. Dua objek tanah kebun kelapa sawit di Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, dilakukan pengecekan dan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang Hari.

Dua bidang tersebut memiliki dasar penguasaan yang berbeda. Satu bidang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sedangkan bidang lainnya berdasarkan sporadik.

Pengukuran berlangsung dengan pengamanan dan pendampingan Polsek Muara Tembesi. Kapolsek Muara Tembesi Iptu Sugeng, S.H., M.H., bersama Kanit Intelkam dan Bhabinkamtibmas hadir di lokasi.

Kedua pihak yang memiliki klaim atas lahan turut menyaksikan proses tersebut. Hadir pula pemilik kebun yang berbatasan, Penjabat Kepala Desa, BPD, kepala dusun, mantan kepala desa, serta Ketua Lembaga Adat Desa Pelayangan.

Polisi memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib. Pengamanan dilakukan untuk mencegah gangguan selama proses pengukuran sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pengukuran selesai tanpa gangguan.

Hasil pengukuran diharapkan dapat menjadi salah satu bahan bagi para pihak dalam menyelesaikan persoalan batas tanah melalui mekanisme yang tersedia. Dokumen kepemilikan, data pertanahan, hasil pengukuran, dan ketentuan hukum menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Persoalan batas tanah tidak harus berakhir menjadi konflik. Perbedaan klaim dapat diselesaikan melalui jalur yang tepat, dengan mengedepankan data dan ketentuan hukum serta tetap menjaga hubungan baik antarwarga.

Pesan bijak

“Dalam persoalan batas tanah, jangan biarkan perbedaan berubah menjadi perselisihan. Biarkan data, hasil pengukuran, dan ketentuan hukum menjadi dasar penyelesaian. Apa pun hasilnya, mari diterima dengan kepala dingin demi menjaga silaturahmi, keamanan, dan kedamaian bersama.”

Wartawan: Sabli

Reporter: admin