Pemerintah Kabupaten Batang Hari di Muara Bulian, Selasa 27 Oktober 2026
SURAT EDARAN
Nomor: 421/3132/PDK/2026
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA DAN PENERAPAN STANDAR KESEHATAN SELAMA MASA KABUT ASAP
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Yth.
1. Kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, yang meliputi SPS, TPA, KB, dan TK;
2. Kepala satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD), negeri maupun swasta;
3. Kepala satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs);
4. Pengelola Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
5. Orang tua/wali peserta didik se-Kabupaten Batang Hari.
di
Tempat
Dengan hormat,
Berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, yang dirilis oleh Dinas Lingkungan Hidup melalui UPTD Laboratorium Lingkungan pada Senin, 26 Oktober 2026, kualitas udara di wilayah Kabupaten Batang Hari berada pada kategori sedang.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, serta dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, disampaikan bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka untuk jenjang PAUD (SPS, TPA, KB, dan TK), SD, serta SMP dapat kembali dilaksanakan mulai Selasa, 27 Oktober 2026.
Dalam pelaksanaannya, seluruh kepala satuan pendidikan diminta untuk:
1. Memastikan lingkungan sekolah tetap bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga satuan pendidikan.
2. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di lingkungan satuan pendidikan.
3. Memantau perkembangan kualitas udara berdasarkan informasi resmi ISPU dari instansi yang berwenang.
4. Mengimbau peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk menggunakan masker apabila diperlukan sesuai dengan kondisi kualitas udara dan anjuran kesehatan.
5. Meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap, terutama bagi peserta didik yang memiliki kondisi kesehatan rentan.
6. Menyesuaikan kegiatan pembelajaran dan aktivitas di luar ruangan dengan kondisi kualitas udara serta mengikuti arahan lebih lanjut dari instansi yang berwenang.
7. Segera berkoordinasi dengan dinas atau instansi terkait apabila terjadi penurunan kualitas udara yang berpotensi mengganggu kesehatan warga satuan pendidikan.
Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh warga satuan pendidikan.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
BUPATI BATANG HARI,
(Tandan atau stempel)
MHD. Fadhil Arief
Tembusan:
1. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta;
2. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia di Jakarta;
3. Gubernur Jambi di Jambi;
4. Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari.
Wartawan: Sabli
Zoom fakta, mengulas, lugas dan tuntas.














