JAMBI, ZoomFakta.com – Pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 1.002 hektare yang disebut telah disita Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menjadi sorotan. Aktivitas panen kelapa sawit di lahan yang dikaitkan dengan PT Deli Muda Perkasa (DMP) dipertanyakan, terutama terkait pihak yang mengelola lahan dan pengelolaan hasil produksinya.
Persoalan tersebut disampaikan Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) dan Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (KOMPEJ) saat mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin, 7 September 2026.
LCKI dan KOMPEJ meminta kejelasan mengenai status hukum lahan, mekanisme pengelolaan selama berada dalam status penyitaan, serta pertanggungjawaban terhadap hasil perkebunan apabila aktivitas panen masih berlangsung.
Siapa yang Mengelola Lahan Sitaan?
Menurut LCKI dan KOMPEJ, persoalan yang perlu dijelaskan bukan hanya mengenai status hukum lahan seluas sekitar 1.002 hektare tersebut, tetapi juga mengenai siapa yang berwenang mengelola perkebunan selama lahan berada dalam status penyitaan.
Mereka mempertanyakan sejumlah hal, antara lain siapa yang melakukan pemanenan kelapa sawit, apa dasar kewenangan kegiatan tersebut, bagaimana produksi dicatat, kepada siapa tandan buah segar (TBS) dijual, serta bagaimana hasil penjualan dikelola dan dipertanggungjawabkan.
LCKI dan KOMPEJ menegaskan, pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.
Menurut mereka, penjelasan diperlukan untuk memastikan adanya kejelasan administrasi, kewenangan, pencatatan produksi, dan pertanggungjawaban terhadap aset yang sedang berada dalam proses hukum.
Kejati Jambi Belum Berikan Penjelasan Substantif
Dalam pertemuan tersebut, Humas Kejati Jambi, Noly dan Mervin P., menyatakan belum dapat memberikan keterangan substantif mengenai perkara yang dipersoalkan.
Keduanya menyampaikan bahwa mereka relatif baru bertugas di Kejati Jambi sehingga belum menguasai secara menyeluruh riwayat perkara dan dokumen terkait lahan yang dimaksud.
Pihak Kejati Jambi kemudian menyarankan agar LCKI dan KOMPEJ menyampaikan persoalan tersebut secara resmi melalui surat kepada Kejati Jambi.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada kedua organisasi tersebut, surat itu selanjutnya dapat diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI untuk memperoleh penjelasan dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
Panen Sawit Dipertanyakan, Ke Mana Hasil TBS?
Selain mempertanyakan status lahan, LCKI dan KOMPEJ menyoroti dugaan masih adanya aktivitas panen kelapa sawit di lahan yang disebut telah disita.
Jika aktivitas panen tersebut benar masih berlangsung, mereka meminta adanya penjelasan mengenai pihak yang melakukan panen, lokasi dan luas lahan yang dikelola, volume produksi, pembeli TBS, hingga mekanisme penerimaan hasil penjualan.
Pertanyaan lainnya adalah ke mana hasil penjualan TBS tersebut disetorkan dan siapa yang bertanggung jawab atas pencatatannya.
Bagi LCKI dan KOMPEJ, informasi tersebut penting karena hasil produksi perkebunan memiliki nilai ekonomi. Karena itu, apabila kegiatan perkebunan tetap berlangsung selama proses hukum, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawabannya.
“Persoalan ini sebelumnya sudah dimuat di media nasional. Karena itu, kami mempertanyakan kejelasan status lahan dan pengelolaan hasil perkebunan setelah adanya penyitaan,” ujar perwakilan LCKI dan KOMPEJ.
Namun, pertanyaan mengenai pengelolaan lahan dan hasil produksi tersebut belum memperoleh jawaban substantif dalam pertemuan dengan Kejati Jambi.
Kejati Jambi menyarankan agar persoalan disampaikan melalui mekanisme resmi sehingga dapat ditelusuri oleh institusi yang memiliki kewenangan dan menguasai dokumen perkara.
Menunggu Konfirmasi PT DMP
ZoomFakta.com juga berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Deli Muda Perkasa (DMP) mengenai aktivitas panen di lahan tersebut.
Konfirmasi yang diminta mencakup siapa yang saat ini mengelola perkebunan, apakah aktivitas panen masih berlangsung, siapa pihak yang melakukan pemanenan, kepada siapa TBS dijual, serta bagaimana hasil penjualan tersebut dikelola.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT DMP belum memberikan keterangan kepada redaksi.
Transparansi Pengelolaan Lahan Sitaan
LCKI dan KOMPEJ berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum dan mekanisme pengelolaan lahan tersebut.
Menurut mereka, transparansi diperlukan agar tidak muncul spekulasi mengenai pengelolaan lahan maupun hasil perkebunan selama proses hukum berlangsung.
Pertanyaan mengenai siapa pengelola lahan 1.002 hektare, siapa yang memanen sawit, kepada siapa TBS dijual, serta ke mana hasil penjualan dialirkan dinilai perlu dijawab berdasarkan dokumen dan kewenangan resmi.
Dengan demikian, persoalan tersebut tidak berhenti pada status penyitaan lahan, tetapi juga menyangkut aspek pengelolaan aset dan pertanggungjawaban hasil produksi selama proses hukum berlangsung.
Redaksi ZoomFakta.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan upaya memperoleh kejelasan publik mengenai status dan pengelolaan lahan serta hasil perkebunan yang disebut berada dalam proses penyitaan.
Pertanyaan, dugaan, dan informasi yang disampaikan narasumber tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Redaksi juga menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau keterangan resmi dari institusi yang berwenang.
Jurnalis Media Online Zoom Fakta Sabli














