BATANG HARI — Laporan masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Batang Hari. Kali ini, Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari mengamankan seorang perempuan berinisial GRJ (18), warga Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 18.20 WIB, di RT 001 Desa Jebak. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/41/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANG HARI/POLDA JAMBI tertanggal 8 Juli 2026.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal, S.H., M.H., mengatakan penyelidikan bermula dari informasi warga mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Dari informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata Saprizal.

Menurut dia, petugas lebih dahulu mengamankan GRJ saat berada di atas sepeda motor di tepi jalan. Penyidik kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku dan satu lokasi lain di sekitar tempat kejadian.

Dari penggeledahan itu, polisi menyita tujuh paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,80 gram. Selain itu, diamankan dua plastik klip kosong, tiga bungkus plastik klip berisi klip-klip kecil kosong, dua lembar tisu putih, satu kopiah hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam.

Penyidik menduga barang bukti tersebut berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Berdasarkan pemeriksaan awal, GRJ mengakui diduga berperan sebagai penjual sabu. Meski demikian, kepolisian masih mendalami keterangan itu untuk menelusuri asal barang, pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan yang lebih luas.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat masih menjadi salah satu unsur penting dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Polisi menilai partisipasi warga mempercepat proses pengungkapan sekaligus membantu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Batang Hari.

Saat ini, GRJ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Batang Hari mengimbau masyarakat agar terus melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Jurnalis: SABLI

Reporter: admin