JAMBI – Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari bersama Badan Kehormatan (BK) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik antara Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI) Mutiara Rengas Makmur, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, dengan manajemen PT. Mutiara Sawit Semesta (MSS), Selasa (30/6/2026).
RDP yang dipimpin Irwanto Ependi berlangsung di Ruang Bagar DPRD Batang Hari. Hadir dalam rapat perwakilan Disnakertrans Batang Hari, pihak F-SPTI, manajemen PT. MSS, Sekretaris DPRD, Camat Maro Sebo Ulu, Lurah Simpang Sungai Rengas, serta tamu undangan lainnya.
Dalam forum tersebut, F-SPTI menyampaikan keberatan atas pemutusan kontrak kerja sama yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan maupun musyawarah. Sementara Disnakertrans menjelaskan bahwa persoalan tersebut merupakan konflik yang berlandaskan perjanjian kerja sama sehingga berada di luar kewenangannya.
Perwakilan PT. MSS yang hadir mengaku belum dapat memberikan penjelasan karena baru menjabat sebagai Humas. Kondisi itu mendapat sorotan dari Komisi II DPRD yang menilai perusahaan seharusnya mengutus perwakilan yang memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan.
Pimpinan rapat Irwanto Ependi menegaskan DPRD hanya berperan sebagai mediator dan pemberi rekomendasi, bukan pihak yang menentukan benar atau salah. Hingga rapat berakhir, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.
RDP akan dilanjutkan pada 3 Agustus 2026 dengan harapan seluruh pihak dapat hadir dan membawa solusi demi penyelesaian konflik secara musyawarah.
Jurnalis: SABLI














