BATANG HARI – Penanganan dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Malapari kepada PT SJL kembali menjadi sorotan. Warga Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, menilai proses penyelesaian perkara tersebut berjalan lambat sehingga memicu kekecewaan masyarakat.

Hingga Senin, 27 Juli 2026 pukul 06.23 WIB, warga mengaku belum menerima kepastian mengenai perkembangan penanganan dugaan sengketa Tanah Kas Desa yang saat ini masih dalam proses di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari.

Selama beberapa bulan terakhir, masyarakat telah beberapa kali menyampaikan aspirasi melalui aksi damai di depan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari. Dalam aksi tersebut, warga meminta pemerintah dan instansi terkait segera memberikan kejelasan atas dugaan penjualan aset desa yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Menurut warga, lambatnya proses penyelesaian menimbulkan kekhawatiran terhadap kepastian hukum atas status Tanah Kas Desa Malapari. Mereka berharap seluruh proses dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari, A. Damanhuri, S.P., mengatakan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan transaksi Tanah Kas Desa Malapari. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi guna memperoleh keterangan yang lengkap sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Sebelumnya, pada 10 Juni 2026, pimpinan baru ATR/BPN menyatakan telah menerima aspirasi masyarakat terkait dugaan penyusutan luas Tanah Kas Desa Malapari. Saat itu, pihak ATR/BPN menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Darwin Irianto, yang turut menyampaikan aspirasi sebagian warga Desa Malapari, mengatakan masyarakat akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum apabila penyelesaian di tingkat Kantor Pertanahan tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.

«”Apabila tidak ada penyelesaian yang jelas dan memuaskan dari pihak Pertanahan, kami selaku masyarakat Desa Malapari akan membawa dan melaporkan permasalahan ini ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan,” ujar Darwin.»

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat informasi mengenai adanya laporan resmi yang telah disampaikan ke Polda Jambi. Pernyataan tersebut masih berupa rencana yang akan ditempuh apabila penyelesaian di tingkat Kantor Pertanahan tidak memberikan kepastian.

Warga berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari, Pemerintah Kabupaten Batang Hari, serta instansi terkait dapat mempercepat penyelesaian persoalan tersebut secara objektif, transparan, dan akuntabel. Mereka juga meminta adanya kepastian hukum mengenai status kepemilikan, luas, serta pemanfaatan Tanah Kas Desa Malapari agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Reporter: ZF

Reporter: admin