MUARA BULIAN – Sebuah layanan penyedia jasa internet (ISP) bermerek Puputnet kini tengah menjadi sorotan di Kabupaten Batang Hari. Jaringan internet tersebut dilaporkan telah beroperasi luas dan memiliki sejumlah pelanggan, namun diduga kuat belum mengantongi izin usaha resmi dari pemerintah setempat, Kamis (22/01/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, meski telah memiliki basis konsumen, legalitas operasional Puputnet masih menjadi tanda tanya. Sebagian besar pelanggan mengaku belum mengetahui apakah layanan yang mereka gunakan telah memenuhi regulasi yang berlaku atau termasuk kategori ilegal.
Kekhawatiran Konsumen
Keresahan muncul di tingkat pengguna terkait kepastian layanan. Konsumen khawatir jika usaha tersebut terbukti ilegal, mereka tidak memiliki payung hukum atau kanal pengaduan resmi jika terjadi kendala teknis maupun kerugian di kemudian hari.
“Kami khawatir kalau ternyata tidak berizin. Jika tiba-tiba jaringan diputus atau ada masalah, kami tidak tahu harus mengadu ke mana,” ujar salah satu pengguna yang enggan disebutkan namanya.
Pentingnya Legalitas dan Keamanan Data
Secara regulasi, penggunaan produk WiFi yang memiliki izin resmi—seperti sertifikasi dari Kominfo (Postel) atau Wi-Fi Alliance—sangat krusial. Izin tersebut bukan sekadar administrasi, melainkan jaminan atas:
Keamanan Data: Menghindari risiko pencurian data pribadi melalui jaringan palsu.
Kualitas Layanan: Menjamin kinerja perangkat sesuai standar frekuensi yang diatur negara.
Kepastian Hukum: Melindungi pengguna dari pemutusan layanan secara sepihak oleh pemerintah (Kominfo) akibat penertiban frekuensi ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Puputnet belum memberikan tanggapan resmi terkait kelengkapan izin operasional mereka. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut guna mendapatkan informasi yang berimbang dan akurat dari pihak pengelola.
Reporter: Sabli














