BATANGHARI – Di balik tabir kaca yang terkunci rapat, sejatinya bukan sekadar prosedur yang sedang berjalan, melainkan sebuah pertaruhan atas kehormatan institusi yang membawa mandat rakyat. Pada Senin (27/4), Badan Kehormatan DPRD Batanghari kembali memutar roda keadilan dalam persidangan bernomor 354-8-2025. Inilah sebuah ujian etika yang khidmat, di mana mata luar dilarang mengintai, semata-mata demi tegaknya marwah Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2018.
“Siapa pun yang tak berkepentingan, dilarang melintasi ambang pintu ini!” Demikian titah pimpinan sidang. Kalimat itu bukanlah sekadar birokrasi yang kaku, melainkan benteng pertahanan terakhir untuk menjaga objektivitas agar tetap murni, jauh dari pusaran fitnah dan intervensi luar.
Verifikasi: Medan Pembuktian yang Suci
Persidangan selama empat jam itu bukanlah panggung sandiwara atau formalitas hampa di atas kertas. Ia adalah medan jihad konstitusi untuk mencari kebenaran yang sejati. Di ruang itu, kejujuran diuji melalui:
Konfrontasi Bukti: Di mana dokumen harus bicara lebih nyaring ketimbang lidah yang bersilat kata.
Uji Keabsahan: Menelisik tiap saksi dan alat bukti dengan mata setajam elang, agar tak ada celah bagi muslihat dan manipulasi.
Keterbukaan di Ruang Terbatas: Di hadapan pengadu dan teradu, segala bukti dibuka tanpa ada yang disembunyikan. Sebab, meski sidang ini tertutup bagi khalayak, keadilan tidak boleh sekali-kali menjadi buta.
Di bawah komando saudara Dedi Irwanto Fraksi PAN, didampingi oleh Fernando Rinaldi Saputra Fraksi Golkar dan Hafiz Fraksi PPP, majelis etik ini memikul amanah yang maha berat. Mereka adalah penjaga gawang moral yang harus memastikan bahwa pedang hukum internal tidak boleh tumpul ke kawan sendiri.
Kehadiran Teradu dan Amanat Rakyat
Tuan Mawardi Harahap, S.P., hadir dengan gagah memenuhi panggilan. Di sana, martabatnya diuji dalam konfrontasi dokumen yang sengit. Ini bukan sekadar urusan administrasi yang remeh-temeh, melainkan upaya menjaga kesucian lembaga legislatif yang kian hari kian disorot oleh rakyat yang mulai gelisah.
“Sifat tertutup persidangan ini adalah perintah undang-undang, namun keadilan yang dihasilkannya adalah hak mutlak milik rakyat!”
Hingga palu diketuk pada pukul 16.59 WIB, inti perkara mungkin masih tersimpan dalam laci rahasia Badan Kehormatan. Namun satu hal yang harus dicamkan: Di tengah krisis kepercayaan yang melanda negeri, ketegasan tanpa pandang bulu adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan marwah yang mulai luntur.
Sebab pada akhirnya, seorang wakil rakyat tidaklah dinilai dari berapa banyak suara yang ia kumpulkan di kotak suara, melainkan dari seberapa tunduk ia pada etika dan kehormatan yang ia janjikan di hadapan Tuhan dan rakyatnya.
Jurnalis: SABLI














