BATANGHARI — Terkait status kepemilikan tanah yang menjadi polemik di wilayah Muara Tembesi, disebutkan bahwa lahan tersebut merupakan hak milik saudara Heri. Kepemilikan itu diperoleh melalui hibah dari orang tuanya semasa almarhum masih hidup.
Sementara itu, seorang warga bernama Lina disebut hanya menumpang menanam pohon kelapa sawit di atas lahan milik Heri tersebut.
Selain persoalan lahan, muncul pula penjelasan terkait aktivitas tambat tongkang batu bara di bantaran Sungai Batanghari, tepatnya di wilayah Kelurahan Pasar Muara Tembesi. Disebutkan bahwa lokasi tambatan tongkang berada di atas tanah milik saudari Evi dan telah mendapatkan izin dari pemilik lahan untuk aktivitas tambat kapal batu bara di pinggir daerah aliran Sungai Batanghari.
Terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup akibat aktivitas tongkang batu bara, pihak terkait menyatakan belum terdapat bukti konkret berupa foto maupun video yang menunjukkan adanya pembuangan oli ataupun tumpahan batu bara dari kapal tongkang.
Sementara itu, mengenai legalitas Pos Pengaduan dan Pos Pantau MPJ Satwasgakkum, dijelaskan bahwa keberadaan pos tersebut telah resmi dan mendapat persetujuan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi serta Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi. Legalitas itu disebut mengacu pada Peraturan Gubernur Jambi Nomor 26 Tahun 2024.
Surat tembusan terkait persoalan tersebut disampaikan kepada sejumlah pihak, yakni:
1. Gubernur Jambi;
2. Wakil Gubernur Jambi;
3. Kapolda Jambi;
4. Bupati Batanghari;
5. Ketua Satgakkum Angkutan Batu Bara Provinsi Jambi;
6. Direktur Polairud Polda Jambi;
7. Kapolres Batanghari;
8. Kepala PPTB Jambi.
Surat tersebut ditandatangani atas nama Kepala Dinas oleh Kepala Bidang Perhubungan Laut, SDP, dan Udara, Bambang Budiharjo, A.TD., Pembina Tk I (IV/b), dengan NIP 19690628 199301 1 002.
Jurnalis: SABLI














