BATANGHARI — Setelah perjuangan hukum yang panjang, masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Lalan Kelompok Depati Orik resmi memenangkan sengketa lahan melawan PT Berkat Sawit Utama (BSU). Mahkamah Agung (MA) memerintahkan perusahaan mengembalikan tanah ulayat seluas 1.300 hektare di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Poin Penting Putusan & Eksekusi:Putusan Kasasi: MA membatalkan putusan PN Muara Bulian dan PT Jambi, sekaligus menegaskan bahwa lahan tersebut adalah hak ulayat Kelompok Depati Orik.
Proses Konstatering: Pada Selasa (12/05/2026), PN Muara Bulian melaksanakan pencocokan objek sengketa (konstatering) dengan memasang tujuh patok batas di area perkebunan sawit.
Keterlibatan Instansi: Proses pengamanan dilakukan oleh Polres Batanghari dengan pendampingan teknis dari BPN/ATR Kabupaten Batanghari.
Makna Kemenangan, Meski tokoh adat Depati Orik telah wafat sebelum melihat hasil perjuangannya, kemenangan ini menjadi simbol kembalinya marwah dan ruang hidup masyarakat adat. Pemasangan patok merah bertuliskan “SAD D. ORIK”
menandai pengakuan negara atas hak masyarakat lokal yang selama ini terpinggirkan oleh konsesi perusahaan.
“Proses ini dijalankan berdasarkan perintah amar putusan MA. Selanjutnya, kami menunggu hasil sinkronisasi data dari BPN sebelum melangkah ke tahap eksekusi berikutnya,” ujar Kahfi A. Luthfi, Panitera PN Muara Bulian.
Jurnalis: SABLI














