JAMBI – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi resmi melayangkan surat panggilan sidang sengketa informasi publik antara media siber Haloindonesianews.com melawan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang Hari. Persidangan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025 mendatang.

 

Berdasarkan surat pemanggilan bernomor 028/KIP-JBI/RLS/XII/2025, perkara ini telah teregistrasi di kepaniteraan dengan nomor 028/PSI/KIP-JBI/XII/2025. Persidangan bakal digelar di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi, Jalan Slamet Riyadi, Kota Jambi, mulai pukul 13.00 WIB.

 

Akar Persoalan

Sengketa ini bermula dari permohonan yang diajukan pihak media selaku Pemohon. Diskominfo Batang Hari, sebagai Termohon, dinilai menutup akses terhadap data atau informasi publik yang dibutuhkan oleh awak media. Kasus ini menjadi sorotan lantaran mencerminkan masih hambatan dalam pemenuhan hak atas informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

 

Prosedur Sidang

Panitera Pengganti KI Jambi, Irwan Sandy Putra, menginstruksikan kedua belah pihak untuk memenuhi sejumlah prasyarat administratif sebelum memasuki ruang sidang:

– Konfirmasi Kehadiran: Para pihak wajib memberikan kepastian kehadiran paling lambat dua hari kerja sebelum jadwal yang ditentukan.

– Kelengkapan Dokumen: Membawa bukti pendukung serta surat kuasa bermaterai bagi pihak yang diwakilkan.

 

Penegakan UU KIP

Komisi Informasi mendesak kedua pihak bersikap kooperatif selama proses litigasi berlangsung. Langkah ini dipandang krusial untuk memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berjalan efektif di level daerah, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan.

 

Reporter: Sabli

Reporter: admin