Batanghari — Kapolsek Batin XXIV bersama tim melakukan monitoring langsung ke SPBU di Kelurahan Durian Luncuk menyusul munculnya dugaan pelangsir bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah tersebut.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan distribusi solar berjalan sesuai aturan sekaligus menepis isu adanya penyelewengan dalam penyaluran BBM subsidi. Dalam pemantauan lapangan, petugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengisian kendaraan dan memastikan pelayanan SPBU berlangsung normal.
Kapolsek Batin XXIV menyebut pengawasan akan dilakukan secara berkala guna mencegah praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat. Polisi juga mengingatkan pengelola SPBU agar mematuhi ketentuan distribusi dan tidak memberi ruang terhadap praktik pelangsir.
Praktik pelangsiran atau penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, pengawasan distribusi BBM subsidi juga mengacu pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi melalui aturan penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelangsir maupun oknum tertentu.
Apabila terbukti terdapat keterlibatan pengelola SPBU atau operator dalam praktik penyelewengan distribusi BBM subsidi, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku dari PT Pertamina Patra Niaga dan regulator terkait.
Jurnalis: SABLI














