BATANGHARI — Negara hukum berdiri di atas kepercayaan. Kepercayaan itu hanya tumbuh apabila setiap persoalan diselesaikan melalui aturan yang berlaku, bukan oleh kekuasaan ataupun emosi. Dalam kehidupan demokrasi, pers memegang peranan penting sebagai penyampai informasi sekaligus pengawas kehidupan publik.

Permintaan maaf yang disampaikan Kapolsek Muara Tembesi, IPTU Sugeng, dengan pendampingan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Batang Hari dalam forum mediasi merupakan langkah yang patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan iktikad baik. Sikap tersebut menunjukkan adanya kesediaan untuk meredakan persoalan melalui dialog.

Namun demikian, penyelesaian secara etis tidak serta-merta menghapus kewajiban apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum. Apabila laporan telah disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku, maka proses pemeriksaan tetap harus berjalan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Dugaan intimidasi terhadap jurnalis Darwin Irianto (Astok Baron), Solihin, dan Yernawita menjadi bagian dari proses yang harus diuji melalui ketentuan hukum. Tidak seorang pun patut dinyatakan bersalah sebelum adanya pemeriksaan yang adil. Sebaliknya, tidak pula ada pihak yang boleh memperoleh perlakuan istimewa hanya karena jabatan atau kedudukannya.

Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Di sisi lain, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juga terikat oleh peraturan disiplin, kode etik profesi, serta ketentuan pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran. Oleh sebab itu, penyelesaian perkara hendaknya mengedepankan asas persamaan di hadapan hukum.

Kepercayaan masyarakat kepada Polri tidak dibangun semata-mata melalui pernyataan, melainkan melalui konsistensi dalam menegakkan aturan, termasuk terhadap anggotanya sendiri apabila terbukti melakukan pelanggaran. Demikian pula, insan pers memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional, berimbang, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.

Hubungan yang sehat antara pers dan kepolisian bukanlah hubungan yang saling berhadapan, melainkan hubungan yang sama-sama mengabdi kepada kepentingan masyarakat. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial, sedangkan kepolisian menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum. Kedua institusi tersebut akan memperoleh kepercayaan publik apabila sama-sama menghormati hukum dan menjalankan tugas sesuai amanat konstitusi.

Peristiwa di Batang Hari hendaknya menjadi pelajaran bahwa penyelesaian setiap persoalan harus bertumpu pada keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara. Sebab, negara yang kuat bukanlah negara yang menutup kekeliruan, melainkan negara yang berani memperbaikinya melalui hukum yang adil dan bermartabat.

Jurnalis: SABLI

Reporter: admin