JAMBI – Integritas tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Jambi berada di titik nadir. Penyelundupan anggaran sebesar Rp57 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 memicu polemik hebat. Anggaran yang muncul tanpa melalui meja pembahasan DPRD ini diduga kuat sebagai “dana siluman” yang melanggar hukum dan mencederai asas demokrasi.

Mekanisme Gelap di Luar Prosedur

Munculnya angka Rp57 miliar secara sepihak ini bukan sekadar persoalan teknis administratif. Merujuk pada mekanisme resmi, APBD adalah produk hukum kolektif antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Setiap rupiah yang dialokasikan wajib melewati proses perencanaan, pembahasan, hingga pengawasan yang ketat.

Tindakan memasukkan anggaran di luar kesepakatan legislatif merupakan perampasan hak konstitusional rakyat. Praktik ini secara gamblang menabrak sejumlah regulasi vital, di antaranya:

* UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

* UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

* PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Seluruh regulasi tersebut mengamanatkan bahwa setiap perubahan atau penambahan anggaran wajib disetujui DPRD melalui mekanisme yang transparan dan sah.

Celah Korupsi dan Risiko Pidana

Secara substansi, anggaran yang tidak dibahas dalam rapat resmi dikategorikan sebagai anggaran ilegal. Istilah “dana siluman” relevan disematkan karena sumbernya yang tidak jelas, peruntukan yang kabur, serta nihilnya fungsi pengawasan.

Praktik ini diyakini membuka ruang lebar bagi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan. Sejarah penegakan hukum di Indonesia membuktikan bahwa rekayasa anggaran yang diselipkan secara “gelap” kerap menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi. Jika dibiarkan, kerugian keuangan daerah di Provinsi Jambi hanya tinggal menunggu waktu.

Desakan Pengusutan Tuntas

Ketua Pemuda Melayu Jambi, Iin Habibi, menyampaikan kecaman keras atas temuan ini. Ia menilai penambahan anggaran sepihak tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan pelecehan terhadap institusi DPRD.

“APBD itu bukan milik segelintir elite, melainkan milik rakyat Jambi. Jika ada penambahan tanpa persetujuan DPRD, itu jelas dana siluman dan harus diusut tuntas,” tegas Iin saat diwawancarai, Minggu (11/1).

Ia mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam. “Kami meminta DPRD bersikap tegas dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Jangan biarkan uang rakyat dikelola secara gelap dan sewenang-wenang,” imbuhnya.

Konsekuensi Hukum Menanti

Secara administratif, temuan ini berpotensi menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berujung pada rekomendasi pembatalan program hingga sanksi bagi kepala daerah. Namun, jauh di atas itu, jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara, para aktor di balik dana siluman ini dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

Kini, publik menanti nyali DPRD Provinsi Jambi untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal. APBD seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan, bukan ladang permainan anggaran yang merusak masa depan pembangunan Bumi Pucuk Jambi Sembilan Lurah.

Reporter: Sabli

Reporter: admin