BATANGHARI – Petualangan kriminal PJ, pemuda 27 tahun asal Muara Bulian, terhenti di tangan warga Desa Simpang Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, Batanghari. Pria ini tertangkap basah saat tengah mempreteli kabel arde milik PLN di kawasan RT 05, Dusun 3, pada Rabu dini hari, 8 April 2026.

Penangkapan tersebut mengungkap tabir kejahatan yang lebih luas. Selain diduga mengincar aset negara, PJ ternyata merupakan buronan kasus pencurian kendaraan bermotor yang identitasnya telah dikantongi kepolisian.

Kronologi Penangkapan

Aksi PJ terendus warga sekitar pukul 02.00 WIB. Saat disergap, ia tak berkutik dengan sejumlah barang bukti di tangannya. Warga menemukan:

Potongan kabel arde PLN yang baru saja dipotong.

Peralatan mekanik berupa gergaji kecil dan seperangkat kunci pas.

Sebilah parang yang digunakan untuk menggali kabel dari dalam tanah.

Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi.

Menghindari eskalasi massa dan aksi main hakim sendiri, warga segera menyerahkan PJ ke Polsek Batin XXIV sebelum akhirnya dilimpahkan ke Mapolres Batanghari.

Benang Merah Curanmor

Kapolres Batanghari melalui Kanit Pidum Satreskrim, Ipda Rinaldo Ginting, mengonfirmasi bahwa PJ bukan sekadar pencuri kabel amatiran. Berdasarkan hasil interogasi, PJ mengakui telah menggasak sepeda motor milik warga beberapa waktu sebelumnya.

“Hasil pengembangan menunjukkan PJ adalah pelaku pencurian motor yang laporannya telah kami terima. Karena itu, penanganannya langsung ditarik ke Polres untuk penyelidikan mendalam,” ujar Rinaldo kepada awak media.

Kepada penyidik, PJ mengaku telah beraksi di dua lokasi berbeda, yakni Desa Ampelu dan Desa Simpang Karmeo. Meski ia bersikeras bertindak sebagai single fighter, polisi tidak lantas percaya begitu saja.

Pengembangan Jaringan Penadah

Kepolisian kini tengah membidik jaringan yang menyokong aksi PJ. Fokus penyelidikan diarahkan pada dua hal: potensi keterlibatan rekan pelaku dan jalur distribusi barang curian (penadah).

“Kasus ini terus kami kembangkan. Kami mendalami ke mana saja barang bukti tersebut dijual,” tegas Rinaldo.

Atas perbuatan berlapisnya pencurian aset publik dan kendaraan bermotor PJ kini mendekam di sel tahanan. Ia terancam dijerat pasal pencurian dengan sanksi pidana maksimal tujuh tahun penjara. Seluruh barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan untuk merusak fasilitas PLN, kini disita untuk keperluan persidangan.

Jurnalis: SABLI

Reporter: admin