BATANG HARI — Proyek rekonstruksi Jalan Jenderal Sudirman di Kota Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan permukaan jalan yang dinilai mulai bergelombang, meski pekerjaan masih berlangsung.
Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 itu memiliki nilai kontrak Rp4.272.216.600. Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Cakra Batanghari atas penugasan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi. Pengawasan dilakukan oleh CV Mitra Yenuko Pratama sebagai konsultan supervisi.
Pekerjaan dimulai pada 25 Juni 2026 dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Beberapa warga yang setiap hari melintasi ruas tersebut mengaku mulai merasakan perubahan pada permukaan jalan. Menurut mereka, kondisi itu memengaruhi kenyamanan saat berkendara.
“Ketika kendaraan melintas, permukaan jalannya terasa bergelombang. Kami berharap kondisi ini segera diperiksa. Jika memang ada bagian yang belum sesuai, sebaiknya segera diperbaiki selagi proyek masih berjalan,” kata seorang pengguna jalan kepada wartawan, Senin (3/8).
Keluhan itu memunculkan harapan agar seluruh tahapan pekerjaan diawasi secara ketat sehingga hasil pembangunan memenuhi spesifikasi teknis dan standar mutu yang telah ditetapkan. Warga juga berharap evaluasi dilakukan sejak dini apabila ditemukan indikasi pekerjaan yang belum sesuai, sehingga tidak menimbulkan persoalan pada masa mendatang.
Ruas Jalan Jenderal Sudirman merupakan salah satu jalur utama di Kota Muara Bulian dengan tingkat lalu lintas yang cukup tinggi. Karena itu, kualitas pelaksanaan proyek dinilai menjadi perhatian masyarakat yang setiap hari menggunakan akses tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Dinas PUTR Provinsi Jambi maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: ZF














