Batang Hari, 17 Oktober 2025 — Bakorian Sihotang, Humas PT Delimuda Perkasa (DMP) yang tengah disita Kejaksaan Agung RI, menuai kecaman setelah melontarkan pernyataan kontroversial dan melecehkan profesi wartawan.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan penganiayaan warga yang dituduh mencuri di kebun perusahaan, Bakorian bersikap arogan. Ia membenarkan kekerasan dengan dalih, “Kalau kebun dicuri, masa dibiarkan saja?”
Sikapnya makin memprovokasi saat ditanya soal main hakim sendiri. Bakorian menantang salah satu wartawan dengan ucapan: “Saya doakan mudah-mudahan suatu waktu rumahmu dirampok, terus kau sendiri nangkap perampoknya. Nanti kita lihat reaksimu.”
Tidak berhenti di situ, Bakorian merendahkan jurnalis, menyebut mereka “media seratus ribu” dan “urusan duit”. Ia menutup pembicaraan dengan kasar, “Udah ah, gak usah bacot. Sama aja perangai kalian semua media abal-abal. Berisik ah, ada ni cepek mau.”
Sikap ini memicu kecaman keras dari media Batang Hari. Wartawan senior, Tomy, menilai ucapan Bakorian menghina profesi pers dan menunjukkan minimnya pemahaman hukum.
“Seorang humas seharusnya menjadi jembatan komunikasi, bukan memperkeruh suasana dengan kata-kata kasar,” tegas Tomy. Ia mengingatkan bahwa tindakan penganiayaan adalah pelanggaran KUHP dan setiap warga negara memiliki perlindungan hukum yang sama (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945).
Tomy juga menyebut pernyataan menghina Bakorian berpotensi melanggar KUHP Pasal 310 dan 315 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, serta UU ITE. Selain itu, perilaku Bakorian dinilai mencoreng etika kehumasan dan dianggap sebagai arogansi korporasi.
Kalangan media mendesak aparat penegak hukum tidak mendiamkan hal ini karena dinilai melecehkan kebebasan pers yang dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999.
Hingga berita ini tayang, manajemen PT DMP belum memberikan klarifikasi resmi atas sikap Humas-nya yang telah mencoreng citra perusahaan.
Reporter: Sabli














